Kemurungan Indonesia Pasca-Demokrasi

Tulisan ini pernah disampaikan tepat setahun lalu dalam peluncuran buku ‘Kembalinya Politik’ bersamaan dengan 70 Tahun Rahman Tolleng, dan pernah pula dimuat sebagai artikel referensi dalam buku Dr Midian Sirait, ‘Revitalisasi Pancasila’, November 2008. Tulisan ini tepat disajikan kembali dalam suasana pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden Juli 2009 ini, sebagai bahan renungan mengenai kehidupan politik Indonesia.

A. Rahman Tolleng*

 

TIADA kata lain yang paling tidak disukai, dan mungkin dijauhi sekarang ini, selain kata politik. Politik, secara intrinsik, memang selalu tidak menyenangkan. Tetapi bagaimanapun, suka atau tidak suka, tidak ada orang yang bisa membebaskan diri dari politik. Anda boleh mengasingkan diri ke suatu pulau. Tetapi di sana anda tidak mungkin bebas dari sengatan “global warming”, yang langsung atau tidak langsung merupakan produk politik dan hanya bisa “ditanggulangi” juga secara politik.

Sesungguhnya, di masa lalu, politik pernah menduduki tempat terhormat dalam masyarakat. Suatu waktu, politik merupakan istilah dengan sejumlah konotasi positif yang setidaknya dihubungkan dengan the common good atau kemaslahatan bersama. Di Athena klasik, pada zaman Plato dan Aristoteles, politik merupakan “ratu” dari ilmu-ilmu yang lain dan merupakan kegiatan manusia yang terpenting. Aristoteles sendiri merumuskan politik itu sebagai master science yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang excellent dan telah banyak makan asam garam kehidupan. Di zaman modern sekarang ini, sejalan dengan diferensiasi kehidupan masyarakat, the primacy of politics itu tidak lagi berlaku. Meskipun begitu, politik tetap saja penting dan tak dapat tiada dalam kehidupan bermasyarakat.

Sayang, bahwa politik yang sebenarnya indah dan mulia itu kini banyak dicemari oleh praktek yang tak bertanggung jawab. Dewasa ini, politik semakin merupakan istilah kotor yang sinonim dengan kemunafikan, korupsi dan barang dagangan yang menjijikkan. Pada demokrasi lama orang-orang kian membenci politik dan kehilangan kepercayaan terhadap kinerja institusi-institusi demokrasi. Partisipasi politik kian melemah. Turnout atau kehadiran dalam pemilihan hanya merupakan porsi yang terus mengecil dari keseluruhan pemilih. Partai-partai politikpun semakin kehilangan partisan sampai pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kemurungan yang sama berlangsung pula di Indonesia. Dalam beberapa hal, malah lebih intens dan banal. Demokrasi beserta hak-hak yang menyertainya yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, begitu cepat menampilkan paradoks-paradoks yang mengerikan. Demonstrasi-demonstrasi dan konflik-konflik fisik tak henti-hentinya sepanjang tahun. Kelompok-kelompok vigilante bermunculan di beberapa kota. Atas nama agama, moral dan ketertiban umum, dengan menggunakan kekerasan, kelompok-kelompok itu dengan seenaknya “main hakim sendiri”. Walhasil, populisme vulgar – kalau bisa disebut begitu – seolah-olah menghadirkan diri sebagai alternatif demokrasi-perwakilan yang konstitusional. Sementara tindak kekerasan telah menegasikan prinsip bahwa hanya negaralah yang memiliki wewenang penggunaan koersi.

Setiap kali menjelang pemilihan umum, kita juga menyaksikan, bagaikan jamur di musim hujan, lahirnya banyak partai yang semakin sukar dibedakan satu sama lain – kecuali dalam hal tokoh yang memimpinnya. Kehadiran partai berbanding terbalik dengan tingkat partisipasi politik warga. Belakangan ini kita tersentak oleh rendahnya turnout dalam Pilkada, khususnya Pilkada Jawa Tengah, yang mendekati angka 50 persen.

Suatu paradoks lain dari demokrasi Indonesia, pertengahan 2008 ini diangkat sebagai tema seminar di Yogyakarta yang disponsori oleh Komite Indonesia untuk Demokrasi. Paradoks itu dirumuskan sebagai hilangnya voluntarisme dalam perpolitikan di Indonesia. Dikatakan bahwa partisipasi politik, khususnya partisipasi dalam kegiatan partai, tidak lagi dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih melainkan telah bergeser menjadi kegiatan transaksional. Apa yang terjadi ?

Colin Crouch, seorang profesor sosiologi pada European University Institute, dalam bukunya Post-Democracy, mengetengahkan apa yang disebutnya sebagai the commercialization of citizenship. Yang ia maksudkan ialah komersialisasi hak-hak sosial warga, seperti pendidikan dan kesehatan. Praktek komersialisasi itu juga telah berlangsung di sini. Tetapi yang dihadapi di Indonesia jauh lebih dahsyat: hak-hak politik itu sendiri yang diperjualbelikan. Dan itu ditemui tidak hanya di lapisan bawah, melainkan juga pada tingkat elite di tubuh partai maupun dalam dewan-dewan perwakilan rakyat.

Bagi mereka yang terlibat, politik itu dipandang tidak lebih dari suatu jenis bisnis yang lain. Maka tak pelak lagi, arena politik telah didegradasikan sebagai semacam pasar, tempat bertemunya “pembeli” dan “penjual”. Dan harus segera ditambahkan di sini: pasar itu untuk sebagian besar merupakan pasar gelap, lengkap dengan makelar-makelarnya. Maka tak terelakkan, pada akhirnya hanya orang-orang berduit yang bisa bermain di dalamnya. Kita kini berada dalam era pasca-demokrasi yang disinyalir oleh Colin Crouch dalam bukunya yang disebutkan tadi.

Banyak faktor yang bisa disebut sebagai prima causa dari perkembangan buruk ini. Dapat disebutkan, diantaranya: Pertama, mencairnya semen ideologi, sementara partai tak dapat menawarkan platform sebagai alternatif. Kedua, biaya politik, khususnya biaya kampanye semakin eksesif. Ketiga, dampak negatif dari kemajuan (teknologi) media massa, khususnya media elektronik. Keempat, dampak negatif dari sistem presidensial dan pemilihan langsung kepala daerah yang pada gilirannya memperlemah cohesiveness atau daya rekat partai. Kelima, personalisasi politik di tengah-tengah masyarakat yang sudah dan kian teratomisasi atau terindividualisasi. Keenam, pada tingkat massa, kemiskinan sudah sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi yang dapat dijual kecuali hak-hak itu. Dan ketujuh, kita terlampau liberal (konvensional) dalam menerapkan demokrasi[1].

Demikianlah, sejumlah faktor pada dataran sosio-politik yang merupakan penyebab terpuruknya perpolitikan kita sekarang ini. Semua faktor, secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama ikut berperan. Dan terlampau penting untuk tidak dikemukakan di sini, pada dataran etis, sebagai resultante dari bekerjanya faktor-faktor tadi, bangsa ini menemukan dirinya dalam keadaan kekosongan nilai-nilai civic berupa hilangnya komitmen terhadap kehidupan bersama diantara para warganya. Dirumuskan secara lain, dengan menggunakan idiom republikanisme: The final cause adalah lunturnya patriotisme, lunturnya keutamaan civic dalam masyarakat.

Politik, pada dasarnya, bersangkut paut dengan bagaimana menghidupi, memelihara atau mempertahankan, kehidupan bersama. Oleh karena itu tantangan yang kita hadapi sekarang ini adalah memulihkan kembali kedudukan politik seperti itu yang kini dilanda krisis kepercayaan oleh warganya sendiri.

Bukan tempatnya di sini untuk berbicara mendetil tentang apa yang seharusnya dikerjakan. Tetapi setidak-tidaknya perlu disadari bahwa kita harus pandai memilah-milah antara konstanta dan variabel. Yang merupakan konstanta harus dijadikan kendala dengan menanggulangi ekses-eksesnya. Yang merupakan variabel perlu dipertimbangkan kembali, dan kalau terpaksa ditinggalkan sama sekali dengan menerapkan alternatif lain. Untuk menanggulangi hal-hal yang bersifat etis, tidak ada jalan lain kecuali melalui pendidikan, pendidikan dalam arti seluas-luasnya yang meliputi pendidikan civic di sekolah dan education by practicing dan by doing dalam masyarakat luas maupun dalam komunitas kecil.

Apakah kita tidak terlambat? Maurizio Viroli, dalam bukunya Republicanism, mengutip Alexis Tocquivelle yang mengatakan bahwa “bangsa tidak pernah menua seperti halnya dengan manusia”. Sebagai anak manusia, saya misalnya, sekarang sudah memasuki ujung masa senja dan niscaya pada waktunya akan meninggalkan gelanggang ini. Tetapi bangsa ini niscaya akan terus meremajakan dirinya dengan terus melahirkan generasi baru yang boleh jadi dapat merangkul kesadaran civic yang kuat demi mewujudkan Indonesia yang kokoh, Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

* A. Rahman Tolleng. Aktivis mahasiswa sejak tahun 1955 dan dekat dengan kehidupan politik Indonesia. Terlibat dalam gerakan kritis dalam masa kekuasaan Soekarno, dan pergerakan tahun 1966. Lebur dalam proses upaya pembaharuan struktur politik Indonesia pada masa-masa awal orde baru dan gerakan-gerakan pro demokrasi tatkala rezim Soeharto semakin ketat menjalankan kekuasaan. Sempat menjadi tahanan politik setelah Peristiwa 15 Januari 1974. Hingga kini, ia tetap ada dalam jalur kehidupan politik tanpa menjadi partisan, dengan sikap kritis yang tetap terpelihara. Sehingga ada yang menyebutnya, “ia yang berumah dalam politik”. Sementara itu, di mata sejumlah aktivis, dari masa ke masa, ia adalah seorang ‘guru politik’.


[1] Kaum liberal-konvensional sangat mementingkan hak-hak dan mengabaikan tugas kewajiban warga Negara. Bagi mereka, hak itu adalah milik anda dan terserah anda untuk menggunakan atau tidak menggunakannya. Kaum liberal-konvensional juga terlampau menekankan ancaman Negara terhadap kebebasan, sementara melupakan ancaman fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar yang bisa muncul dari dalam masyarakat.

Keadilan Setiap Hari, Obsesi Penegakan Hukum

Oleh Denny Kailimang

 

NILAI-NILAI kebenaran dan keadilan adalah inti etika transenden –yakni etika keilahian yang tak terjangkau pikiran manusia namun bisa dipahami sebagai etika transendental– yang melekat erat satu dengan yang lain. Kebenaran dan keadilan menjadi dasar esensial penegakan hukum dalam kehidupan bersama manusia, yaitu suatu cara menciptakan keteraturan dan untuk mendampingi kebebasan yang merupakan hak yang azasi dari setiap individu. Setiap masyarakat di dunia secara adil telah mendapat kesempatan pencerahan dari dan oleh etika transendental, sehingga dari manapun gagasan pembentukan aturan hukum, ia menjadi milik bersama karena kandungan nilai universalnya. Banyak bangsa menggunakan dengan baik peluang pencerahan dalam hidupnya untuk pencapaian lebih baik, meningkatkan harkat dan martabat. Di Indonesia, banyak momen masa merdeka telah disia-siakan. Tak terkecuali dalam pembangunan sistem hukum dan keadilan. Sebagai bangsa, kita belum berhasil merapat sedekat mungkin pada aspek keteraturan, kebenaran dan keadilan. Baik di awal kemerdekaan, maupun masa berikutnya di berbagai masa kekuasaan, hingga kini. Seluruh kurun waktu kekuasaan, menunjukkan kesamaan, menempatkan ‘sistem’ hukum sekedar  subordinasi ‘sistem’ politik dan kekuasaan.

Hakekat kebenaran dan keadilan dalam etika keilahian di posisi transenden –nun jauh di sana– memang tak mampu sepenuhnya dipahami manusia. Tetapi dengan akal budi, sebagai manusia kita bisa dari waktu ke waktu lebih mendekati pengertian kebenaran dan keadilan yang telah ditransformasikan sebagai etika transendental yang diterima universal itu. Masalahnya hanya, apakah kita mau menjadi manusia yang selamanya bebal, mengingkari keteraturan yang secara hakiki adalah sistem perlindungan kebebasan orang per orang? Secara empiris, ternyata nyaris tak ada perubahan signifikan dalam pemahaman, perilaku dan perlakuan manusia Indonesia terhadap dan atau di depan hukum, dari waktu ke waktu hingga kini. Elite tertentu dalam pemerintahan, politik dan masyarakat, terbuka atau terselubung cenderung menempatkan hukum sekedar alat kekuasaan. Para elite yang memiliki pengaruh politik dan kekuasaan, maupun mereka yang memiliki pengaruh kemasyarakatan dan keagamaan, bisa berbeda dalam banyak hal, namun bisa bersatu dalam kebersamaan perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan banyak anggota masyarakat yang kemarin menjadi korban ketidakadilan dan kriminal,  hari ini bisa berubah menjadi pelaku penginjak-injakan hukum saat ada peluang, sebagai individu ataupun dalam kerumunan massa.

Sepanjang 2008 hingga bulan-bulan awal 2009, kita mungkin bisa sedikit terhibur oleh berbagai gebrakan KPK yang kali ini terkesan lebih berani ke ‘atas’ dan merambah lebih ‘lebar’. Namun tanpa pretensi mengecilkan pencapaian KPK –dan tanpa mengaitkan dengan kasus hukum yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar SH– bila lebih cermat, kita akan melihat betapa rentetan penindakan KPK yang betapapun menarik perhatian publik, ternyata masih bagai riak kecil saja di lautan perilaku korup sepanjang yang diasumsikan publik dan indikasi kasat mata yang mungkin masih perlu ‘dibuktikan’ lanjut. Perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai institusi pemerintahan, lembaga legislatif maupun judikatif, dunia usaha dan unsur masyarakat, sendiri-sendiri maupun dalam konspirasi kolektif. Keterlibatan penegak hukum pun, termasuk kalangan pengacara, banyak disebutkan dan digambarkan bekerja dalam satu jaringan kejahatan suap menyuap.

KPK boleh bekerja keras, begitupun Kejaksaan Agung yang belum lama ini berada dalam sorotan, tetapi dengan pengamatan lebih teliti bisa dianalisis, laju pemberantasan tetap kalah pesat oleh laju perilaku korupsi. Kehidupan politik kita sangat cepat memobilisasi rekrutmen pengisian berbagai posisi dalam kekuasaan baik di lembaga perwakilan maupun pemerintahan, terkait rangkaian pilkada yang berlangsung pekan demi pekan sepanjang tahun. Proses ini akan terhubung dengan terjadinya mutasi-mutasi posisi kekuasaan pada berbagai tingkat. Seakan berlaku adagium, posisi atau kekuasaan baru, akan berarti pula korupsi baru. ‘Pertarungan’ politik melalui pilkada memakan effort luar biasa, dengan angka rupiah yang cenderung fantastis dan deretan janji posisi dan balas jasa. Bagaimana pula nanti dalam pemilihan-pemilihan posisi tingkat nasional 2009? Bukan sekedar prasangka, tetapi secara akademis sudah bisa dibaca ke mana semua ini akan bermuara.

Sementara itu, sungguh mencemaskan bahwa penegakan hukum kita belum berhasil memasuki suatu perspektif pencegahan dan pemecahan di hulu masalah. Pencegahan memang bisa terjadi melalui contoh penindakan yang cepat dan tegas untuk menimbulkan efek jera dan rasa takut kepada mereka yang berpotensi melakukan korupsi baru dan kriminalitas lainnya karena melihat effort penegak hukum begitu kuat dan efektif. Tapi itu takkan cukup berarti bila tidak dilakukan massif dan sangat luar biasa. Selain itu, mungkin kita semua yang berkecimpung sebagai penegak hukum –hakim, jaksa, polisi dan pengacara– perlu mengundang akademisi berbagai disiplin ilmu yang bisa mengkontribusikan metodologi pemberantasan korupsi dan kejahatan pada umumnya dengan mengatasi akar-akarnya. Kontribusi akademis itu, untuk menyebut contoh, bisa dengan mengembangkan psikologi forensik, dan mengajak para sosiolog membantu menemukan akar-akar kecenderungan perilaku korup dan kriminalitas di masyarakat. Tak kalah penting, menyehatkan kehidupan politik sebagai salah satu sumber utama virus perilaku korup selama ini.

Untuk profesi pengacara, secara khusus perlu bertanya, di manakah tepatnya keberadaan para pengacara di tengah-tengah kancah semua problematika Indonesia itu? Sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum, para pengacara seperti halnya dengan seluruh praktisi hukum lainnya, berada di atas jalan tugas yang sepenuhnya ideal dengan nilai transendental yang bersumber dari nilai-nilai keilahian: kebenaran dan keadilan. Penuh kemuliaan. Tetapi apakah kita mampu menyandang kemuliaan itu? Apakah kita tidak menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara kita, bila perlu dengan mengorbankan kebenaran dan keadilan? Apakah kita masih berpegang kepada prinsip untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan walaupun langit runtuh, ataukah kita sungguh berhasrat menikmati ‘langit’ walaupun kebenaran dan keadilan harus runtuh? Apa yang lebih kita pentingkan, neraca keadilan atau neraca keuangan? Apakah kita juga telah cukup memperhatikan nasib rakyat kecil yang tertimpa musibah hukum, entah korban kekerasan, entah salah tangkap, entah salah tuduh, entah salah hukum, karena berlakunya ketidakbenaran dan ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum? Dan untuk masalah-masalah internal dunia pengacara yang kita alami belakangan ini, mampukah kita sedikit menjinakkan arogansi kita masing-masing untuk mencapai kebersamaan yang lebih baik? Kita kerap berhasil menunjukkan kemampuan menyelesaikan persoalan orang lain, apakah tidak seharusnya kita mampu pula menyelesaikan masalah kita sendiri?

Demikian sekedar penyampaian dalam beberapa pertanyaan. Mungkin terasa lebih tertuju kepada kalangan pengacara, namun pada hakekatnya untuk sebagian besar berlaku pula bagi kalangan penegak hukum lainnya, hakim, jaksa dan polisi serta pelaksana pada komisi pemberantasan korupsi. Mari kita bersama mencoba membiarkan hati nurani berbicara memberi jawaban-jawaban. Sebagai penutup, sebuah pernyataan sederhana yang semoga bisa bermakna banyak: Penegakan hukum adalah kepentingan bersama. Dengannya kita bisa mendekati cita-cita –yang mungkin saja perlu menjadi obsesi bersama– keadilan dalam kebenaran, setiap hari, bagi semua. Dalam keteraturan hukum.

Denny Kailimang SH MH, praktisi hukum di Jakarta, berprofesi sebagai pengacara.