Tag Archives: grundnorm

Revitalisasi Pancasila (1)

Catatan Dr Midian Sirait*

BEBERAPA tahun sudah epoche reformasi berlangsung dan dalam jangka waktu itu pengalaman kita bertambah dengan menjalani apa yang kita sebut sebagai alam demokrasi yang sesungguhnya. Suatu atmosfir demokrasi yang ingin dibedakan dengan apa yang dijalani dalam masa orde baru. Melihat dari sudut pembangunan semata, untuk sebagian apa yang disebut hasil pembangunan pada masa lampau itu sesungguhnya telah terasa, khususnya hasil pembangunan fisik antara lain dengan adanya jalan-jalan tol, serta dibangunnya jaringan irigasi mulai dari yang primer hingga tertier.

Ada masa yang cukup dalam merasakan stabilitas dan keamanan, namun dengan itu saja, masih dianggap kurang. Dalam kehidupan politik, terdapat dua partai dan satu golongan karya. Kini dalam masa reformasi, kehidupan politik berbeda, muncul 48 partai sebagai peserta dalam pemilihan umum tahun 1999, yang merupakan pemilihan umum kedua dengan sistem multi partai setelah Pemilihan Umum 1955. Setelah itu tak hentinya partai baru bermunculan mengikuti pemilu-pemilu reformasi berikutnya, sementara Golongan Karya pun telah berubah menjadi partai. Dan selama masa reformasi ini, ideologi Pancasila bisa dikatakan samasekali tak pernah lagi disebutkan. Apa sebenarnya yang terjadi dan apa sebabnya ?

KITA harus kembali melihat sejarah Republik Indonesia, yakni pada momen pembicaraan sejumlah tokoh bangsa dalam rangka persiapan kemerdekaan kita pada bulan-bulan Mei dan Juni 1945, antara lain penyampaian pidato Bung Karno 1 Juni, dan kemudian para pendiri republik itu bersama merumuskan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Kita pun harus bertanya kembali, kenapa tak ada lagi effort lanjutan yang memadai untuk menguji berbagai perundang-undangan terhadap Pancasila. Perlu bertanya pada diri kita sendiri, sampai di manakah dalam kehidupan politik –dalam infra struktur dan supra struktur politik, khususnya parlemen– telah dihasilkan undang-undang yang menjadi tuntutan Pancasila, khususnya mengenai keadilan sosial. Dan berapa undang-undang yang telah dihasilkan dan bagaimana pelaksanaannya.

Mari kita kaji kembali semua itu. Bagaimana pula harus bersikap terhadap suara-suara yang mengatakan  Pancasila itu tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Dan bagaimana bersikap terhadap adanya beberapa kalangan masyarakat yang menempatkan bagian pembukaan di luar Undang-undang Dasar 1945 karena letaknya yang berada di atas dan bukan di bawah judul Oendang-oendang Dasar dalam naskah perumusan. Tetapi untuk ini perlu dicatat bahwa dalam penerbitan resmi pemerintah Berita Repoeblik Indonesia, Continue reading Revitalisasi Pancasila (1)