KORUPSI itu memang bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang musykil sekali pun. Bila memakai ukuran budi pekerti yang awam dan sederhana, semestinya korupsi tidak bisa terjadi di Kementerian Agama yang merupakan tempat mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber moralitas manusia, yakni agama. Korupsi, meminjam bahasa yang seringkali digunakan dalam agama, adalah perbuatan yang dilakukan karena ketidakmampuan melawan godaan syaitan. Namun, rupanya ‘syaitan’ memang senang berbisik menggoda di mana pun juga, tak terkecuali di Kementerian Agama. Dan itu bukan hanya sekali terjadi di tempat tersebut.

Menjelang akhir Juni lalu, berita tentang adanya skandal suap dalam pengadaan Kitab Suci Al Qur’an merebak ke publik. Seorang anggota DPR-RI dari Komisi VIII, Drs Zulkarnaen Djabbar (Fraksi Partai Golkar, tokoh MKGR) kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap 4 milyar rupiah, saat menjadi perantara proyek pengadaan Al Qur’an di Kementerian Agama. Pada saat yang sama, diungkapkan pula peranan keterlibatannya dalam proyek pengadaan Laboratorium Komunikasi di Kementerian yang sama. Ia terlibat bersama puteranya dalam kedua proyek yang menghasilkan suap itu.
Sebelum tiba di posisinya sekarang, baik sebagai anggota DPR-RI maupun salah satu tokoh di MKGR, Zulkarnaen Djabbar telah melalui perjalanan jatuh bangun dalam karir politiknya. Pernah menjadi aktivis di lingkungan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), dan aktif di DPD Golkar DKI saat memiliki kedekatan dengan Jenderal Eddy Nalapraya yang pernah menjadi Wakil Gubernur DKI. Jalannya menuju kursi DPR tidak mudah, baru kesampaian di tahun-tahun pasca Soeharto belakangan ini. Karir politiknya berskala medium, sempat pula mengalami masa stagnan.
Sementara itu, sejarah korupsi di lingkungan Departemen dan atau Kementerian Agama, juga merupakan suatu sejarah yang panjang. Entah bagaimana, dari dulu, Kementerian itu tak sepi dari sorotan dan cerita korupsi dari masa ke masa, sejak zaman Soekarno, zaman Soeharto dan rupanya masih berlanjut hingga kini. Walau, kementerian itu seharusnya hanya penuh aroma kemuliaan dan bukannya perilaku-perilaku menyimpang ‘akibat’ bisikan syaitan. Kita ikuti penuturan yang untuk sebagian diangkat dari buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, 2004) berikut ini.
Pengungkapan yang paling menarik perhatian tentang Departemen Agama dengan segala penyelewengan di dalam tubuhnya dan di dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Muhammad Bazor dalam sebuah buku berjudul ‘Departemen Agama?’ pada tahun 1970. Pembeberan ketidakberesan Departemen Agama dari waktu ke waktu memang cukup banyak mengisi halaman pemberitaan pers Indonesia. Seorang tokoh Muhammadyah H. AR Fachruddin pernah menulis dalan ‘Suara Muhammadyah’ April 1969, bahwa adanya koreksi Muhammadyah terhadap Departemen Agama adalah karena Muhammadyah melihat ada hal-hal negatif di Departemen Agama. Penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum pejabat Departemen Agama menurut Fachruddin adalah berupa penyuapan, penerbitan ijazah dan beslit palsu dan sebagainya.
Sementara itu, Muhammad Bazor dalam bukunya menyebutkan korupsi di Departemen Agama itu sangat menyolok mata. “Sungguh pun korupsi merupakan gejala umum di Indonesia, namun korupsi di bidang agama adalah paling mengecewakan dan mencemarkan nama agama”. Bagaimana umat beragama bisa percaya lagi bila pemuka-pemukanya sendiri telah menjalankan korupsi? Beberapa contoh disebutkan, mulai dari yang kecil hingga yang besar. Contoh-contoh tergolong korupsi kecil berupa penggelapan uang nikah dan kas mesjid oleh para modin, dan kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang menyelewengkan uang Panitia Amil Zakat untuk berdagang.
Penyelewengan menengah antara lain adalah pengangkatan Rektor fiktif untuk IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Bogor padahal di sana tak ada IAIN, serta membayar gaji dosen-dosen IAIN yang tidak memberikan kuliah apapun.
Pada bulan Pebruari 1969 terjadi skandal Al Ichlas, yang merupakan kasus ‘tertipu’nya dan ‘penelantaran’ 865 jemaah haji oleh yayasan tersebut, yang terkait dengan salah urus, saling jegal dan perpecahan dalam Mukersa (Musyawarah Kerja Sama) Haji. Lembaga bernama Mukersa Haji yang dipimpin H. Notosutardjo ini adalah gabungan sejumlah yayasan penyelenggara haji yang tumbuh bagai jamur saat itu tatkala pemerintah memberi kesempatan kepada swasta untuk menjadi penyelenggara haji. Kini, sejak akhir masa Soeharto, kesempatan itu jauh lebih terbuka lagi bagi penyelenggaraan haji dan umroh oleh swasta. Beberapa di antara keleluasaan itu, dikaitkan orang dengan ‘keikhlasan’ berbagai rezeki antara swasta dan pejabat.
Adapun para jemah Al Ichlas yang terlantar di tahun 1969 itu akhirnya bisa diberangkatkan jika mau membayar tambahan Rp.125.000. Mereka diberangkatkan dengan pesawat terbang ICA (Indonesia Angkasa Civil Airtransport) milik suatu yayasan kepunyaan tokoh NU Subchan Zaenuri Erfan. Diberitakan pula adanya bantuan Brigjen Sofjar sebesar US$ 30,000 untuk mengatasi kasus tersebut.
Penyimpangan lainnya, adalah bagaimana pimpinan Dinas Pendidikan Agama yang memotong gaji guru-guru agama, panitia ujian yang memeras calon-calon guru agama dengan menuntut ribuan rupiah, yang kesemuanya sempat di beritakan pers pada bulan Juni hingga Agustus 1969.
Kasus-kasus yang lebih berat dan besar adalah dijatuhinya Sekjen Departemen Agama Kafrawi dengan vonis penjara karena penggelapan uang serta hukuman 6 tahun penjara kepada bekas Menteri Agama Wahab Wahib karena berbagai korupsi finansial dan moril. Perlu dicatat bahwa Wahab Wahib adalah Menteri Agama yang duduk dalam kabinet masih pada masa Presiden Soekarno.
Kemudian ada lagi kasus manipulasi uang naik haji 1967/1968 di Direktorat Jenderal Haji sebesar Rp 76 juta yang digunakan untuk membuka usaha dagang swasta. Tokoh-tokoh tertentu juga tercatat terlibat dalam penggelapan dana pembangunan Mesjid Istiqlal. Di berbagai daerah pun tidak kurang terjadi korupsi di lingkungan wewenang Departemen Agama. Antara lain, korupsi di Dinas Pendidikan Agama Klaten yang meliputi jutaan rupiah pada tahun 1969. Dan pada tahun yang sama, terjadi pula korupsi Rp 18 juta di kantor Dinas Pendidikan Agama Bogor. Penyelewengan-penyelewengan lain terjadi di seluruh penjuru tanah air, di Banjarmasin, Purbolinggo, Purwokerto, Karang Anyar Surakarta, Agam, Padang dan berbagai tempat lainnya. “Kenyataan bahwa persoalan yang menimpa Departemen Agama”, tulis Harian Mertju Suar (22 April 1969), “akan menimpa kita bersama akhirnya, seluruh umat Islam akan mendapat penilaian negatif pula, apalagi dari golongan-golongan lain. Dan kepercayaan umat Islam akan hilang”.
Menurut Bazor, berbagai penyelewengan bisa terjadi tak lain karena administrasi Departemen Agama tidak beres dan dipergunakan untuk kepentingan konco-konco golongan sendiri secara ilegal. Instansi-instansi pendidikan agama membagi-bagikan ijazah PGA (Pendidikan Guru Agama) kepada teman-teman golongannya tanpa ikut pelajaran atau ujian sebelumnya.
Departemen Agama saat itu dipimpin oleh Kyai HM Dahlan yang menggantikan Sjaifuddin Zuhri pada tahun-tahun awal orde baru. Zuhri sendiri masih sempat berada dalam kabinet Soekarno. Keduanya berasal dari partai politik Islam Nahdlatul Ulama (NU). Karena berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan solidaritas politik, banyak juga penyelewengan-penyelewengan di Departemen Agama yang didiamkan. Seperti umpamanya yang menurut Bazor terkait dengan Bendahara Ditjen Haji. Sang Bendahara tidak membukukan ongkos naik haji 1965/1966 sebesar Rp 40 milyar (uang lama) dan tahun 1966/1967 sebesar Rp 400 juta (uang baru). Dalam perubahan nilai mata uang tahun 1966, diterbitkan rupiah baru yang bernilai Rp 1 yang setara nilainya Rp 1.000 uang lama. Mereka yang terlibat dalam ‘kelalaian’ tersebut tidak diapa-apakan melainkan justru diberi tugas khusus ke luar negeri. Kemudian, jabatan Bendahara dirangkap oleh Dirjen Haji sendiri, suatu hal yang bertentangan dengan ketentuan yang ada. Dalam pemberitaan pers pada tahun-tahun berikutnya terlihat bahwa korupsi masih senantiasa terjadi di Departemen Agama. Agaknya syaitan tak pernah letih berbisik.
Di masa pasca Soeharto, Kementerian Agama pun tak pernah sepi dari cerita dan berita mencengangkan. Di masa kepresidenan Megawati, pernah ada kehebohan akibat Menteri Agama ‘memerintahkan’ pembongkaran situs sejarah Batutulis karena menyangka ada harta karun terpendam di sana. Sementara itu, di masa kepresiden SBY saat ini, Menteri Agama yang berasal dari partai koalisi, PPP, mengintrodusir banyak kebijakan yang dipertanyakan, termasuk sikap dan penanganan soal Ahmadiyah. Terbaru, adalah skandal pengadaan kitab suci Al Qur’an yang melibatkan Zulkarnaen Djabbar, yang tidak bisa tidak pasti melibatkan pejabat-pejabat Kementerian Agama.
MASALAH lain, yang selalu menjadi perbincangan dan sorotan di masyarakat adalah penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Dirjen ‘baru’ Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, yang dilantik 26 Juni, hampir bersamaan dengan menggulirnya berita skandal pengadaan Al Qur’an, dana haji dari masyarakat yang ditangani Kementerian Agama saat ini berkisar 44 trilyun rupiah. Suatu jumlah yang menggiurkan dan rawan dengan godaan bisikan syaitan. Maka, penempatan dan kesediaan Anggito Abimanyu mengisi pos itu menjadi hal tersendiri yang menarik. Tapi terlepas dari itu sang Dirjen baru yang pernah batal diangkat SBY sebagai Wakil Menteri Keuangan itu, tampaknya sedang mencoba mengintrodusir suatu pengelolaan yang transparan dengan tujuan agar dana itu tidak ‘duduk’ begitu saja –dan mungkin saja di tempat yang tidak terlalu jelas. Mudah-mudahan, Anggito yang sejauh ini masih punya reputasi baik, bisa lulus dari ujian dan ‘bisikan’…..
(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)