“Namun, apapun alasan sebenarnya dari pembatalan itu, segelintir orang yang mengaku RMS itu telah ‘memenangkan’ dan menikmati publikasi di hadapan publik Belanda dan publik internasional. RMS yang sudah sayup-sayup eksistensinya, dan seringkali dianggap bagai duri dalam daging bagi pemerintah dan masyarakat Belanda, kini kembali diperhatikan”.
MENGACU kepada etika diplomasi, tatakrama maupun hukum internasional, tentu sangat tak mungkin seorang Presiden dari suatu negara yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke suatu negara lain bisa ditangkap dengan alasan apapun. Sang tamu memiliki kekebalan atau imunitas berdasarkan konvensi internasional dan atau hukum internasional. Jadi seandainya, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa siang (5/10) tidak membatalkan keberangkatannya ke Belanda, ia takkan ditangkap di sana. Kecuali pihak Belanda –eksekutif, legislatif dan judikatif– memang satu dalam seribu sengaja melanggar hukum dan etika internasional untuk suatu maksud tertentu yang tidak wajar, dengan segala risikonya. Tetapi apa untungnya bagi pemerintah Belanda?
Walaupun, misalnya, pengadilan Belanda sebagai lembaga judikatif yang mandiri mengabulkan tuntutan hukum kelompok RMS dan menyatakan Presiden RI itu bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM yang dituduhkan RMS, tetap saja takkan terjadi penangkapan. Pemerintah Belanda sendiri, yang sekarang ini tidak lagi mengakui dan tidak lagi memanjakan kelompok separatis RMS seperti halnya di masa lampau, telah menjamin keamanan Presiden SBY bila berkunjung. Pengadilan Belanda sebagai lembaga judikatif yang independen dari pengaruh eksekutif maupun legislatif, juga takkan mungkin mengeluarkan perintah penangkapan terhadap seorang kepala negara lain yang sedang berkunjung, karena tak dimungkinkan oleh hukum Belanda. Selain itu, tak mudah pula bagi Pengadilan Belanda mengabulkan suatu permohonan/tuntutan berkategori spekulatif dari elemen semacam kelompok RMS, karena independensi mereka mencakup pula aspek bebas pengaruh politik. Pada sisi Indonesia sementara itu, kalau dalam penanganan sisa-sisa RMS tahun-tahun belakangan ini, ada kesangsian internal di kalangan penegak hukum dan keamanan bahwa dalam penanganan itu (termasuk penahanan terhadap puluhan pengikut RMS) memang terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM, semacam guilty feeling begitu, barulah perlu cemas. Apa Presiden SBY pernah menerima laporan-laporan tentang tindakan-tindakan beraroma pelanggaran HAM, termasuk dalam penanganan berbagai masalah di Irian Barat (Papua)?
Sepanjang penuturan SBY sendiri pembatalan (atau sekedar penundaan?) keberangkatannya in last hour, bukan karena takut demo atau takut ancaman terhadap keamanan dirinya, melainkan demi kehormatan bangsa. Presiden berang, karena bertepatan dengan kedatangannya (6-8 Oktober) Pengadilan di Belanda menggelar sidang berdasarkan tuntutan yang diajukan sekelompok kecil warganegara Belanda dan elemen RMS, mengenai sejumlah pelanggaran HAM aparat keamanan Indonesia di Maluku dan Papua. Tokoh RMS Wim Sopacua mengaku mengajukan tuntutan itu, termasuk permohonan penangkapan, tapi tak meyakini kemungkinan dikabulkannya suatu penangkapan terhadap Presiden Indonesia. Di tahun 1985, sejumlah warganegara Belanda juga pernah mengajukan tuntutan penangkapan terhadap Presiden Bush bertepatan dengan kedatangan Presiden AS itu ke Belanda. Tuntutan itu ditolak. Ternyata, pada persidangan Rabu pagi 6 Oktober ini, Pengadilan Belanda juga menolak tuntutan untuk menahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kala berkunjung ke Belanda. Tetapi meskipun tuntutan itu ditolak, setidaknya RMS telah memperoleh suatu panggung internasional dengan keputusan pembatalan kunjung SBY ke Belanda in last hour. Kini, RMS kembali mendapat perhatian yang luas dari masyarakat Belanda dan masyarakat internasional, mengenai eksistensi RMS serta ungkapan mereka bahwa di Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM di Maluku dan Papua.
Kenapa Presiden SBY harus berang oleh sesuatu yang berawal dari ulah segelintir keturunan Maluku yang separatis, yang di Belanda sendiri, nyaris tak dipandang sebelah mata oleh masyarakat pada umumnya? “Yang tidak bisa saya terima adalah ketika Presiden RI berkunjung ke Den Haag atas undangan Ratu Belanda dan PM Belanda, saat itu digelar sebuah pengadilan yang antara lain untuk menuntut ditangkapnya Presiden RI”, ujar SBY kepada pers di Halim Perdanakusuma. “Sesuatu yang menyinggung harga diri bangsa Indonesia”. Perlu dicatat bahwa rencana kunjungan ke Belanda itu berdasarkan undangan Ratu Beatrix yang disampaikan dua tahun lalu, yang dianggap masih berlaku, meski belum pernah diperbaharui kembali oleh pihak Belanda.
KALAU kita mencoba menganalisis, tampaknya Presiden berang terutama karena pemerintah Belanda tidak mencegah Pengadilan untuk tidak menyidangkan tuntutan itu bertepatan dengan kedatangannya ke Belanda atau paling tidak menunda ke waktu sesudahnya. Tentu saja, berlebih-lebihan mengharap pemerintah Belanda di bawah PM Jan Peter Balkenende mengintervensi Pengadilan. Kalau di Indonesia, maaf, barangkali masih ada kemungkinan semua “bisa diatur”. Tetapi terlepas dari itu, bisakah nanti pemerintah mencegah kelompok die hard politik Islam misalnya, agar tidak berdemonstrasi saat Presiden AS Barrack Obama berkunjung ke Indonesia?
Pembatalan in last hour itu sendiri, tak bisa dihindari, memang telah menimbulkan kesan terlalu dramatis. Maka bisa dipahami bila beberapa pengamat mengatakan apa yang dilakukan SBY ini terlalu berlebihan. Beberapa yang lain menyebutkan ini sebagai blunder atau kegagalan diplomasi. Meski SBY mengedepankan alasan kehormatan bangsa, orang tetap cenderung menganggap SBY kena ‘gertak’ RMS dan gentar menghadapi apa yang akan dihadapinya di Belanda bila tetap datang. Namun, apapun alasan sebenarnya dari pembatalan itu, segelintir orang yang mengaku RMS itu telah ‘memenangkan’ dan menikmati publikasi di hadapan publik Belanda dan publik internasional. RMS yang sudah sayup-sayup eksistensinya, dan seringkali dianggap bagai duri dalam daging bagi pemerintah dan masyarakat Belanda, kini kembali diperhatikan.
Situasinya akan sangat berbeda bila pembatalan dilakukan lebih awal, setidaknya dalam hitungan hari disertai alasan dan atau argumentasi yang lebih ‘cerdas’, bukan dalam hitungan jam atau menit yang terkesan darurat. Manuver kelompok RMS itu sendiri bukan sesuatu yang mendadak, dan sebenarnya sudah terbaca sebelumnya melalui pemberitaan pers Belanda, meski tidak menyolok dan beberapa di antaranya bersifat sambil lalu saja. Tentunya, bila Presiden akan berkunjung ke suatu negara, Kementerian Luar Negeri dan intelejen negara, sudah lebih dulu bekerja mengumpulkan informasi dan menganalisa situasi dan segala kemungkinan. Termasuk mempelajari pengalaman Presiden Soeharto saat berkunjung ke Belanda September 1970 yang sempat didahului peristiwa pendudukan Wisma Duta RI oleh sekelompok RMS. Dan bilamana hasil analisa menunjukkan ada sesuatu yang berpotensi tak menguntungkan atau membahayakan, Menteri Luar Negeri dan Intelejen bisa memberikan saran penundaan kunjungan jika dianggap masalah tak bisa diatasi, yang sejauh mungkin menghindari kesan dramatis atau dramatisasi. Tetapi nyatanya, suatu drama(tisasi) terjadi. Pertanyaannya, apa saja kerja Kementerian Luar Negeri dan Intelejen kita?
Ter info