PARADE JOKOWI DAN GUBERNUR BARU DI ISTANA. Jabatan kepala daerah tidak memberi hak seseorang menjadi kuasa lahir batin dari orang per orang warga negara di daerahnya. Hak politik orang per orang warganegara tak bisa diwakilkan. Hak politik tetap menjadi hak prerogatif setiap warganegara. (Foto download Liputan 6)
