Telaah Psikologi Perilaku Politik Menyimpang di Indonesia (2)

Perilaku Politik Berbangsa Bernegara di Indonesia

 

Karikatur 1966, T. Sutanto, tentang Perilaku Politik Menyimpang

DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara selama Indonesia merdeka, perilaku politik seringkali ditampilkan melalui corak perilaku yang tidak menampilkan cukup kecerdasan. Banyak masalah kehidupan berbangsa dan bernegara diselesaikan dengan pola perilaku yang menampilkan ciri: kecerdasan rendah, emosionalitas tidak terkendali, interaksi sosial buruk kurang mengindahkan norma (aturan/values), cenderung menonjolkan kehebatan diri sendiri atau kelompok sehingga akan menghambat penyesuaian diri dengan alam lingkungannya.

Menarik untuk disimak bahwa dalam perjalanan sejarah Indonesia, momen-momen terpenting yang dijalani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara justru banyak melibatkan unsur dan peran kecendekiaan para cendekiawan dalam pengambilan keputusannya. Sebagaimana dapat dilihat pada awal kemerdekaan, penyusunan naskah kemerdekaan, konstitusi dan ideologi, perjuangan diplomasi mempertahankan integritas wilayah Indonesia melawan agresi Belanda dengan negara boneka dan separatismenya, dan lain sebagainya. Momen-momen tersebut ditandai oleh setting perilaku yang cerdas, emosi yang matang terkendali, motivasi dedikatif yang tinggi dalam kebersamaan sebagai bangsa di atas kepentingan golongan/kelompok/partai.

Ironis bahwa setelah Indonesia merdeka menghasilkan banyak orang terdidik, bahkan, berhimpun dalam organisasi dengan menonjolkan atribut kecendekiawanan, justru perilaku politik yang dihasilkannya menampilkan pola setting sebaliknya. Tidak cerdas, emosional tidak terkendali, moralitas rendah, norma dan values ditafsirkan bagi kepentingan diri sendiri/kelompok/golongan dengan mengorbankan bangsa atau orang lain. Kondisi menyimpang dalam perilaku berbangsa dan bernegara ini membawa Indonesia pada titik nadir yang lebih buruk dari sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Jadi, kelirulah anggapan bahwa kita sudah mengalami Proklamasi yang kedua, karena pada kenyataannya kita justru kini banyak menampilkan symptom perilaku politik menyimpang.

Patterson (1990) mengutarakan bahwa secara keperilakuan, menurut konsep psikologi, perilaku politik terutama akan ditemukan dalam bentuk: aktivitas pemerintahan dan negara, adu kuat pengaruh dan kekuasaan dalam negara, aktivitas sosial kemasyarakatan, aktivitas mendayagunakan negara bagi kesejahteraan warganya, pendayagunaan warga bagi berfungsinya negara.

Penyimpangan perilaku politik akan terjadi bila fungsi negara terutama ditujukan bagi terciptanya gangguan terhadap kehidupan warganegaranya. Dan harus diakui selama ini, perilaku politik dominan yang kita temukan dalam bentuk-bentuk yang dikemukakan Patterson tersebut, hampir selalu berdampak atau nyata-nyata diarahkan untuk terjadinya gangguan terhadap kehidupan warganegaranya. Bahkan, terkesan dasar perilaku politik yang dipraktekkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara justru tidak diorientasikan pada kepentingan bersama dalam bangsa dan negara.

Perilaku politik yang ditampilkan dalam aktivitas pemerintahan dan negara di Indonesia selama ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari perilaku yang ditampilkan penguasa-penguasa pemerintahan jajahan Belanda terhadap pribumi inlanders yang dijajahnya. Hampir setiap warganegara yang berurusan dengan pejabat pemerintahan dan negara merasakan ditindas dan diperas. Tidak seperti cita-cita pejuang kemerdekaan Indonesia di masa perjuangan melawan penjajahan Belanda yang menginginkan bahwa di alam kemerdekaan setelah terlepas dari penjajahan Belanda, rakyat bumiputera akan memerintah negerinya sendiri sehingga setiap bumiputera akan mendapatkan perlindungan dan kemuliaan  dari para pejabat pemerintahan negaranya sendiri. Kenyataannya, para pejabat pemerintahan dan negara malahan menempatkan dirinya sebagai pengganti pejabat pemerintah jajahan Belanda dan meneruskan penjajahan terhadap sesama bumiputera.

Kehidupan politik Indonesia sampai lebih dari setengah abad kemerdekaannya penuh diwarnai oleh adu kekuatan dan kekuasaan dalam negara, di antara kelompok-kelompok yang berebut kekuasaan karena menganggap tidak ada artinya negara kalau mereka tidak menguasai negara. Negara tidak lagi dipandang sebagai suatu pengorganisasian kehidupan bersama yang harus dikelola bersama-sama untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan bersama. Negara hanya dilihat sebagai sarana untuk berkuasa dan dapat menindas kelompok-kelompok lain di dalam negara bagi kepentingan diri dan kelompok bahkan keluarganya. Perilaku politik lebih diarahkan untuk menduduki jabatan-jabatan dalam negara agar dapat menguasai negara dan menindas kelompok lain.

Aktivitas sosial kemasyarakatan penuh dengan manipulasi dan tipu daya untuk memperoleh keuntungan bagi diri dan kelompoknya dengan merugikan orang lain dan kelompok-kelompok lain. Rakyat hampir-hampir tidak tahu siapa dan kelompok mana yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat. Semua kelompok menyatakan berjuang untuk mensejahterakan rakyat, padahal mereka berjuang untuk kesejahteraan dirinya sendiri dengan mengorbankan rakyat. Pemerintah hanya berjuang agar mereka tetap berkuasa sehingga bisa mensejahterakan diri pejabat-pejabatnya sendiri tanpa perduli dengan kesejahteraan rakyat. Masing-masing warganegara harus berjuang sendiri untuk dapat hidup layak. Pemerintah sibuk dengan program-programnya sendiri dengan menggunakan uang rakyat (dan pinjaman luar negeri) untuk mensejahterakan petinggi-petinggi negara.

Negara tidak lagi merupakan sarana untuk mensejahterakan diri bersama, melainkan berubah menjadi alat untuk mensejahterakan diri sendiri, keluarga dan kelompoknya. Hampir tidak berbeda dengan perilaku penjajah bangsa asing.

Warga hanya merupakan objek untuk unjuk kuasa dari penguasa negara. Hampir tidak pernah berperan untuk menentukan segala sesuatu kepentingan bangsa dan negara. Warga hanya harus tunduk dan didisiplinkan oleh penguasa negara yang menganggap diri sebagai pemilik negara dan boleh berlaku sewenang-wenang (tidak disiplin).

Hidup bernegara merdeka memang memerlukan kemampuan untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memperoleh kemampuan itu setiap warganegara termasuk pemimpin-pemimpin di dalam negara itu harus mampu menyelenggarakan perilaku hidup bernegara yang sehat dan normal. Perilaku sehat dan normal itu tumbuh dari kepribadian yang sehat dan normal pula.

Berlanjut ke Bagian 3

Makin Sulit Memahami Perilaku Anggota DPR

TEMPOHARI, sewaktu Presiden Abdurrahman Wahid menyebut kelakuan para anggota DPR bagaikan tingkah-laku murid taman kanak-kanak, banyak juga yang menganggap sang Presiden keterlaluan. Tetapi, ternyata dengan berjalannya waktu, sejumlah fakta empiris menunjukkan bahwa memang kerapkali bisa ditemukan beberapa perilaku taman kanak-kanak di antara para anggota lembaga yang semestinya terhormat itu. Perilaku itu bisa ditampilkan baik anggota DPR Balita (yakni yang masa kerjanya di bawah lima tahun) maupun anggota DPR Artalita (yakni yang sudah membawakan ‘asiprasi rakyat’ di atas lima tahun). Dulu, maupun kini.

Entah bagian dari balas dendam, entah apa, nyatanya Abdurrahman Wahid berhasil digebuk jatuh dengan impeachment tahun 2001 yang dimotori terutama oleh para anggota DPR-RI.

Pekan lalu (Jumat, 28 Januari 2011) KPK melakukan penahanan atas 19 anggota DPR-RI periode 1999-2004 sebagai bagian dari 26 tersangka/terdakwa/terhukum dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom. Secara keseluruhan sebenarnya ada 59 terduga penerima suap sebesar 300-500 juta rupiah hingga 1-2 milyar rupiah per orang. Mayoritas berasal dari PDIP dan Partai Golkar selain PPP, PKB, ex Fraksi Reformasi dan ex Fraksi TNI/Polri. Beberapa nama populer terdapat dalam daftar penahanan, seperti Paskah Suzetta (PG), Panda Nababan (PDIP) dan Engelina Pattiasina (PDIP). Sedang nama yang menjadi populer karena kasus ini adalah Agus Condro Prayitno (PDIP) dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) yang mengungkap banyak nama lain yang terlibat dalam kasus ini, sehingga menjadi musuh nomor wahid internal partai dan DPR. Tak kalah penting adalah Nyonya Nunun Nurbaiti Adang Daradjatun yang digambarkan sebagai pembagi dana, namun sejauh ini masih ‘lolos’ karena alasan sakit ‘lupa ingatan’ permanen (mencontoh senjata alasan pak Harto). Dan puncak segala puncak, tentu Miranda Swaray Goeltom sendiri yang sejauh ini belum juga tersentuh dalam jarak dekat karena masih putusnya mata rantai kesaksian, terutama karena ‘sakit lupa ingatan’ Nunun Nurbaiti.

Seakan-akan balas dendam, awal pekan ini (Senin 31 Januari 2011) Komisi III DPR-RI menolak (23 melawan 15 anggota) kehadiran dua pimpinan KPK –Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah– dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR-KPK. Penolakan dilakukan khususnya oleh anggota-anggota yang kawan sefraksinya dan atau separtainya termasuk di antara 19 orang yang ditahan KPK. Adapun Fraksi Partai Demokrat yang anggotanya terlibat kasus-kasus suap/korupsi tetapi belum disentuh dengan keras oleh KPK, tenang-tenang saja. Mungkin lain kali, bila ada di antara mereka yang kena giliran.

Alasan penolakan yang dikemukakan, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka, meskipun kasus tuduhan pemerasan/suap yang dikenakan kepada mereka dideponeering (dikesampingkan) Jaksa Agung. Agaknya para anggota DPR itu memiliki penafsiran sendiri terhadap ketentuan Pasal 35 (c) UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan adanya wewenang Jaksa Agung untuk “Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Bukankah dalam konteks semiotika hukum, ‘mengesampingkan perkara’ adalah berarti mengesampingkan secara menyeluruh, termasuk predikat-predikat yang terkait dengan perkara itu? Ketentuan-ketentuan hukum senantiasa menghindari standar ganda.

Para anggota DPR itu ‘memaksakan’ cita rasa etikanya sendiri, bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut rapat kerja bersama mereka. Tapi bagaimana dengan tampilnya anggota DPR Panda Nababan (Fraksi PDIP) yang juga berstatus tersangka, dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo beberapa hari sebelumnya? Di forum itu sang anggota DPR yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap Miranda Goeltom dan beberapa hari sesudahnya ditahan KPK itu, sempat memberi ‘wejangan-wejangan’ panjang lebar penuh percaya diri kepada sang Kapolri. Standar ganda, atau sekedar kekhilafan bagai peribahasa “kuman di seberang lautan tampat, gajah di pelupuk mata tiada tampak”? Tampil dan hadirnya Panda Nababan hari itu luput dari protes para anggota lain.

Memang, makin sulit memahami perilaku para anggota DPR kita.