Memasuki Masa-masa Akhir Pemberantasan Korupsi?

“Lihatlah, betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back….”.

SENIN siang 31 Mei 2010 ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra Peradilan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Penangkapan dan penahanan oleh Polri atas diri Susno dinyatakan sah secara hukum. Meski ada beberapa data dan fakta yang tampaknya tidak akurat disebutkan hakim, nyatanya hakim memilih untuk ‘memenangkan’ Polri. Keputusan hakim itu sendiri, mengagetkan sekaligus tidak mengagetkan. Mengagetkan, karena menjadi pengetahuan dalam opini publik bahwa penangkapan, penanahan dan penetapan Susno sebagai tersangka adalah janggal. Namun sekaligus tidak mengagetkan karena dengan membaca rangkaian peristiwa penegakan hukum belakangan ini, sudah bisa diperkirakan bahwa hakim takkan mungkin berani ‘melawan’ trend kekuasaan selama ini yang cenderung memelihara status quo, yakni pemberantasan korupsi sebagai program proforma saja.

Penolakan terhadap gugatan pra peradilan Susno Duadji, hanya menambah indikasi yang antara lain disimpulkan setidaknya dalam dua tulisan di blog ini: “Korupsi dalam episode Tomorrow Never Dies” dan “Jenderal Susno Duadji: Whistle Blower Terakhir”. Ditarik ke belakang, terlihat betapa kemaharajaan korupsi di Indonesia selalu bisa membuktikan kekuatannya dan senantiasa memenangkan pertarungan terhadap setiap usaha pemberantasan korupsi yang bersungguh-sungguh. Kalaupun ada kasus korupsi yang tampak tertangani, pada hakekatmya itu sekedar placebo, pil obat palsu yang hanya bersifat menenangkan keresahan publik terhadap kegagalan pemberantasan korupsi. Mana pernah ada tersangka korupsi yang betul-betul mengesankan telah ditangani, kecuali bahwa sang tokoh yang diseret memang akan disisihkan atau dikorbankan sebagai tumbal. Aulia Pohan yang kebetulan adalah besan Presiden SBY, juga bukan pelaku suatu kasus spektakuler. Penahanan dan penghukumannya malah menjadi benefit politik bagi kekuasaan. Adanya sejumlah anggota atau ex anggota DPR dari PDI-P yang diadili dan sedang ditangani KPK, lebih tepat dianggap sebagai bonus bagi KPK. Kebetulan para anggota itu bukan dari partai yang sedang berkuasa, jadi hambatannya kecil-kecil saja. Tapi bagaimana dengan sumber uang gratifikasi dan perantaranya?

SITUASI perpolitikan Indonesia dalam rangka mencapai kekuasaan, pada beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan biaya tinggi. Kalau sebelum ini kita mengenal apa yang disebut high cost economic, maka kini kita juga mengenal high cost politic. Untuk mendirikan partai dibutuhkan biaya yang tidak sedikit sampai berhasil menjadi peserta pemilihan umum. Sementara sebagai peserta pemilihan umum dibutuhkan lagi biaya yang lebih besar. Dalam pemilihan umum 1999, agar sebuah partai bisa mencapai posisi lumayan, dibutuhkan biaya dalam skala milyar sampai 100-150 milyar. Dalam pemilihan umum 2004 meningkat menjadi 50 milyar hingga 500 milyar. Dan pada tahun 2009 meningkat lagi ke skala ratusan hingga tembus ke skala trilyun. Tentu saja, tidak semua biaya itu secara jujur diakui secara resmi. Pemilihan umum Presiden yang baru lalu, juga tak mungkin jauh dari skala ratusan milyar hingga trilyunan. Dan pertanyaannya, dari mana biaya sebesar itu bisa diperoleh? Hanya dua sumber yang realistis. Pertama, kelompok-kelompok yang sebelumnya berhasil mengumpulkan dan mengerahkan dana melalui cara yang beraroma korupsi. Kedua, hasil negosiasi dengan para konglomerat putih maupun hitam, yang mau tak mau melalui bentuk-bentuk negosiasi tertentu. But you have to pay it later. Cara seperti ini, dalam area money politics, melajur hingga tingkat paling bawah, yakni calon-calon DPRD dan DPR. Di luar itu ada cara lain, penggunaan otot melalui premanisme. Pola yang sama terjadi dalam berbagai pemiluhan umum kepala daerah.

Mungkin saja pola seperti ini bisa menghasilkan seorang Presiden yang ‘tidak tahu menahu’ (atau ‘menutup mata’?) sehingga tetap tercitrakan bersih tak bernoda. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa ‘kebersihan’ itu melajur hingga ke bawah? Situasi ini bisa menimpa presiden atau calon presiden yang manapun. Semestinya kita pada suatu saat, bila ada kemauan, bisa mencoba meneliti untuk mencari tahu. Dan tidak memilih bersikap bagai kura-kura dalam perahu, berpurai-pura tidak tahu.

DIKAITKAN dengan situasi yang dianalisis sangat diwarnai oleh pola politik uang, maka apakah setiap kekuasaan yang terbentuk melalui proses dengan situasi itu dapat dijamin kebersihannya? Tak bisa tidak kita akan sampai kepada suatu kesimpulan bahwa kekuasaan dan pemerintahan yang ada sejauh ini, tak dapat menghindarkan adanya muatan-muatan koruptif di tubuhnya yang seakan sudah menjadi dosa asal dalam kehidupan politik dan kekuasaan di Indonesia. Kekuasaan pemerintahan –yang setiap lima tahun diperbaharui– yang terwarisi penularan dosa asal kehidupan politik itu, takkan mungkin memperbaharui dengan mudah institusi-institusi tradisional dalam tubuh kekuasaan negara, yang pada dirinya mau tak mau melekat dosa asal tersebut. Termasuk di sini adalah institusi-institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian maupun badan-badan Peradilan.

Mungkin untuk sementara, walaupun harus tetap berusaha keras, kita jangan terlalu banyak berharap terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan segala derivatnya –seperti penghapusan mafia hukum/peradilan dan sebagainya– akan segera terwujud dengan mudah. Lihatlah pengalaman KPK yang makin melemah keberanian dan ketangkasannya dengan apa yang menimpa Antasari Azhar, lalu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Lihatlah pula bagaimana perlakuan atas Susno dibandingkan Sjahril Djohan, atau para jenderal yang disebut-sebut Susno. Lihatlah bagaimana  KPK dan Pengadilan Tipikor yang susah payah untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti isteri mantan Wakapolri yang diduga membagi-bagi traveller cheques untuk kepentingan Miranda Gultom. Lihatlah bagaimana tersendatnya kasus Bank Century. Lihatlah bagaimana Pengadilan meluluskan pra peradilan atas SKPP Bibit-Chandra sehingga keduanya kembali ke status ‘tersangka’. Lihatlah, lihatlah, lihatlah betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back, dan seterusnya. Dengan pengalaman Susno, kita pun mungkin untuk sementara tak bisa mengharap kehadiran whistle blower baru, anggaplah Susno sebagai peniup peluit terakhir untuk sementara ini.

APAKAH kita sedang memasuki masa-masa akhir dari pemberantasan korupsi untuk kesekian kalinya setidaknya untuk dekade ini, sampai muncul lagi tokoh kepemimpinan baru dengan semangat baru?

PKI Sejak 23 Mei 1920: Dari Konflik ke Konflik (4)

“Seharusnya kita semua –terutama generasi baru, angkatan muda bangsa-negara ini, termasuk yang berada di lingkungan Angkatan Bersenjata– menghilangkan dendam sejarah, dan salah satu yang mungkin menjadi carajalannya ialah memaafkan tanpa melupakan!”.

SETELAH mengeluarkan ide dasarnya berupa Konsepsi Presiden itu, maka Presiden Soekarno melangkah lebih jauh, yaitu dengan merumuskan sebuah sistem demokrasi alternatif yang kemudian disebut dengan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi alternatifnya itu dimaksudkan untuk menggantikan sistem Demokrasi Liberal yang dianut dan dijalankan selama 8 tahun, yang memang sangat tidak disukai Presiden Soekarno. Sistem ini sudah tidak disukainya sejak masih duduk sebagai pemimpin PNI dan Partindo. Demikianlah, walaupun mendapat kritikan tajam, bahkan juga dengan adanya sejumlah sikap penentangan terhadap Konsepsi Presiden dan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno tetap melangkah untuk mewujudkan ide dan konsep yang dikemukakannya. Terlebih lagi waktu itu rumusan Demokrasi Terpimpinnya telah diterima oleh Sidang Kabinet Karya. Persoalan penggantian UUD Negara 1950 yang tentu saja tidak sesuai dengan nafas Demokrasi Terpimpin itu, memang tampak akan menjadi kendala. Demikian pula dengan ketidakberhasilan Dewan Konstituante menciptakan UUD negara yang baru. Namun, Presiden Soekarno dapat mengatasi kendala itu dengan dilatari oleh adanya dukungan yang sangat kuat dari sejumlah kekuatan politik, antara lain TNI-Angkatan Darat dan PKI.

Singkat kata, setelah mendapatkan dukungan kuat dari pelbagai pihak selain TNI-Angkatan Darat dan PKI, maka Presiden Soekarno mengambil jalan inkonstitusional untuk memberlakukan kembali UUD negara yang dirumuskan pada 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan itu, sistem Demokrasi Terpimpin pun dapat dijalankan dengan berpegang pada UUD negara, yaitu UUD negara 1945 (UUD ’45). Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, maka berkuasalah Presiden Soekarno sebagai Presiden konstitusional yang tidak hanya sebagai Kepala Negara melainkan juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri, PM) negara. Dengan demikian, berarti juga jalan ”mulus” terbuka bagi PKI untuk memasuki lembaga pemerintah, yaitu memasuki bidang pemerintahan eksekutif. Selama pemerintahan dengan sistem Demokrasi Terpimpin dengan UUD ’45, digambarkan adanya tiga kekuatan utama yang menguasai arena pemerintahan negara, yaitu TNI-Angkatan Darat yang ”bersaing” dengan PKI dan di antara kedua kekuatan itu bertegaklah Soekarno sebagai kekuatan utama yang berusaha mengatasi kedua kekuatan yang saling bertentangan itu.

Selama periode 1959-1965 –yang juga digambarkan dengan slogan revolusi belum selesai– tampak situasi belum juga menjadi lebih baik bagi berlangsungnya sebuah pemerintahan yang dapat melaksanakan tugas kepemerintahannya sebagaimana yang digambarkan Presiden Soekarno dengan slogan revolusi belum selesai tersebut; Dan untuk menyelesaikannya, Soekarno disebut juga sebagai Presiden/Pemimpin Besar Revolusi! Tetapi, dalam periode itu tampil sejumlah krisis, tidak hanya krisis politik, melainkan juga krisis ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Di tengah-tengah slogan untuk menyelesaikan revolusi, pertentangan di antara kekuatan-kekuatan politik makin berkembang secara nyata. PKI tidak hanya bertentangan dengan TNI-Angkatan Darat, melainkan juga dengan kekuatan-kekuatan agamis seperti Islam dan Katolik, bahkan terjadi pertentangan antara PNI dan PKI, dan juga dengan kekuatan Marxis, antara PKI dengan Partai Murba. Pertentangan-pertentangan itu, dalam periode 1960-1964, melahirkan tindakan-tindakan fisik yang bahkan tidak jarang melahirkan tindakan kekerasan yang ”saling membunuh”.

Sejalan dengan itu, salah satu cara yang tampak akan digunakan untuk mendapatkan kesempatan politik ialah pelaksanaan land reform. Langkah untuk pelaksanaan land reform itu, digunakan oleh PKI untuk ”memaksakan” kehendaknya. Cerita tentang adanya tindakan pendukung pelaksanaan land reform itu dengan jalan kekerasan, terdengar dari pelbagai daerah, seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali dan Tana Toraja, misalnya, sampai sekarang masih hidup seorang anak yang ketika menyebut nama ayahnya, ia tidak menyebut nama yang biasa digunakan ketika ayahnya masih hidup, melainkan menggantikannya dengan: dia yang dicincang. Sebutan itu digunakan setelah ayahnya meninggal dicincang oleh rombongan orang BTI/PKI yang hendak merebut tanah warisan milik keluarganya. Itu hanya salah satu cerita tentang pertentangan yang melahirkan gambaran kekejaman pada ketika itu.

Di tengah-tengah makin meningkatnya situasi krisis dengan slogan revolusi, untuk menghadapi ’lawan’nya PKI menggunakan istilah ofensif revolusioner dan atau jor-joran manipolis. Penggunaan slogan-slogan itu tampaknya dimaksudkan untuk identitas kekuatan diri sebagai bagian dari kekuatan utama pendukung pemimpin besar revolusi dalam rangka menyelesaikan revolusi yang belum selesai itu. Tetapi di tengah-tengah situasi yang menampakkan kekuasaan otoriter dari presiden, maka terjadi suatu pembalikan situasi, yaitu melalui tindakan Letnan Kolonel Untung –salah seorang komandan pasukan di Resimen Cakrabirawa– yang mengumumkan apa yang disebut sebagai Dewan Revolusi dengan sejumlah nama pemimpin bangsa ketika itu sebagai anggota. Tetapi posisi dan nama Presiden Soekarno dalam Dewan Revolusi itu tidak disebutkan!

Dewan Revolusi menyatakan bahwa gerakan yang dicanangkannya itu bernama: Gerakan 30 September (G30S). G30S itu tentu saja telah merancang pelbagai hal yang akan menopang pencapaian tujuan mereka. Namun, para pemimpin G30S yang dikomandani oleh Letnan Kolonel Untung ternyata tidak memperhitungkan secara cermat kekuatannya, sehingga hanya dalam waktu yang sangat singkat, kekuatan gerakan Dewan Revolusi G30S itu dapat dilumpuhkan. Mayor Jenderal Soeharto tampaknya tidak diperhitungkan sebagai perwira tinggi yang membahayakan gerakan mereka, walaupun menduduki jabatan strategis sebagai Panglima Kostrad – tetapi memang Kostrad waktu itu tidak dapat disamakan dengan posisi dan kekuatan Kostrad sekarang. Dan salah ’menghitung’ posisi Mayor Jenderal Soeharto itulah tampaknya yang merupakan salah satu faktor utama dari kegagalan rencana G30S itu.

Setelah kekuatan anti PKI di bawah pimpinan Mayor Jenderal Soeharto berhasil menguasai keadaan setelah pengumuman Dewan Revolusi yang mengambil alih kekuasaan pemerintahan yang digagalkan, sejak tanggal 2 Oktober 1965, maka diketahui bahwa yang berada di belakang G30S itu ialah Partai Komunis Indonesia (PKI) pimpinan Dipa Nusantara (DN) Aidit. Dengan adanya ”bukti-bukti” yang ditemukan oleh kekuatan anti PKI itu, maka G30S yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dengan Dewan Revolusinya, dan dianggap telah melakukan kudeta itu, akhirnya dikaitkan –dalam arti sebagai dalang dan pelaku gerakan kudeta– dengan PKI; Dan karena itu, selama pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, 1966-1998, maka penulisan G30S selalu dikaitkan dengan PKI, yaitu G30S/PKI. Dengan adanya bukti-bukti itu –tentu saja bukti-bukti yang dimaksud itu menurut pendapat para pendukung Jenderal Soeharto dan kelompok Anti Komunis PKI, yang kemudian menyebut dirinya dengan: Orde Baru (Orba)– maka para pendukung Jenderal Soeharo dan Orde Baru yang telah menguasai pemerintahan negara melakukan pembersihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi pendukungnya.

Para pendukung PKI itu –karena dianggap sebagai dalang dan terkait dengan G30S– dianggap sebagai pemberontak, bahkan sebagai ”pengkhianat” terhadap pemerintah yang sah dan negara Republik Indonesia. Dengan adanya anggapan yang demikian itu, hak-hak kewarganegaraan mereka sebagai warga negara Republik Indonesia, dibatasi, bahkan dihilangkan. Mereka yang dianggap terlibat dalam G30S/PKI itu, dikategorikan dalam tiga kategori, yatiu golongan A, B dan C, yang masing-masing mempunyai tingkat sanksi yang berbeda-beda karena tingkat keterlibatannya di dalam kepengurusan PKI dan organisasi massanya dan G30S. Golongan A dan B dianggap terlibat langsung dalam kepengurusan PKI dan juga diduga terlibat pula di dalam kegiatan-kegiatan G30S/PKI itu. Mereka itu biasanya mendapat hukuman di penjara dalam waktu yang sangat panjang, sampai seumur hidup dan atau dihukum mati. Sebagian dari mereka dipindahkan ke tempat tahanan yang lebih terpencil, yaitu ke Pulau Buru. Sedang golongan C jauh lebih ringan dan biasanya bisa dibebaskan, tetapi dengan persyaratan tertentu, antara lain dengan melapor ke kantor Kodim (Komando Distrik Militer) atau kantor polisi yang telah ditentukan.

Dalam perkembangan selama kekuasaan pemerintahan Orde Baru, diciptakan pelbagai undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang membatasi hak-hak kewarganegaraan dari pengurus atau anggota PKI dan atau organisasi atau orang-orang yang dianggap terkait dengan PKI dan G30S, baik langsung maupun tidak langsung. Sebagai akibat dari adanya peraturan-peraturan  itu, yang selalu dan harus mengacu kepada  Tap MPRS No XXV/1966 maka semua lembaga negara dari semua tingkatan, demikian pula pada semua lembaga pendidikan, misalnya lembaga-lembaga pendidikan instansional, seperti AKABRI dan yang lainnya di lingkungan Angkatan Bersenjata –Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian– harus melewati seleksi yang sangat ketat, sehingga lembaga-lembaga itu tidak ”tersusupi” oleh orang-orang PKI dan G30S. Tetapi yang sangat menyulitkan ialah setelah G30S/PKI itu melewati jarak waktu puluhan tahun, maka anak-anak keturunan mereka pun tetap kehilangan hak kewarganegaraannya karena sangkaan terhadap orang-orang tuanya sebagai pengurus atau anggota PKI atau G30S. Keadaan yang demikian ini berlangsung terus, selama kurang lebih 32 tahun di bawah pemerintahan Orde Baru pimpinan Jenderal dan Presiden Soeharto.

Persoalan Sejarah, Memaafkan Tanpa Melupakan

Terlepas dari setuju atau tidaknya kita terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Jenderal, Presiden Soeharto, maka persoalan yang akan dihadapi oleh bangsa-negara kita, ialah persoalan sejarah. Yang saya maksudkan ialah bahwa dengan G30S/ PKI pada tahun 1965 itu, maka bangsa-negara kita telah membelah dirinya dengan dilatari oleh ”dendam” sejarah. Anak-anak PKI/G30S itu yang lahir pada tahun 1970-an, 1980-an dan 1990-an adalah tetap merupakan warga negara Republik Indonesia, dengan hak kewarganegaraannya yang sama dengan yang lainnya, anak-anak warga negara yang dahulu anti PKI dan G30S itu.

Sejalan dengan itu, bagaimanapun juga terjadinya keterbelahan akibat dari G30 S/PKI itu, seharusnya tidak berlanjut ke hari-hari depan, dalam kehidupan bersama kita sebagai bangsa dan di dalam negara Republik Indonesia. Karena itu, seharusnya kita semua –terutama generasi baru, angkatan muda bangsa-negara ini, termasuk yang berada di lingkungan Angkatan Bersenjata– menghilangkan dendam sejarah, dan salah satu yang mungkin menjadi carajalannya ialah memaafkan tanpa melupakan! Karena apa yang pernah kita lakukan sejak puluhan tahun yang lalu itu, adalah sejarah yang seharusnya dipahami sebagai milik bersama, dan seharusnya dapat menjadi landasan yang akan saling memperkuat kita semua –dalam arti sebagai warga negara– menopang kelangsungan hidup berbangsa-negara, di tengah-tengah bangsa-negara lainnya di muka bumi ini.

*Anhar Gonggong. Aktif dalam pergerakan mahasiswa sejak masa kuliah di UGM. Sejarawan dan budayawan yang bergelar doktor ilmu sejarah ini, pernah menjabat sebagai Deputi Menteri bidang Sejarah dan Purbakala di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Sekarang mengajar Sejarah Ekonomi dan Bisnis di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Atmajaya Jakarta, mengajar Agama dan Nasionalisme di Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Perempuan dan Bola, Lelaki Tanpa Menopause

“Bagi lelaki yang tergolong pencinta sejati, khususnya bagi penghayat sejarah, makin antik makin disayang. Bola tak hanya dipandangi, namun sesekali dipangku, diusap dan dibelai”. “Kaum lelaki tidak pernah berhasil meninggalkan masa pubertas mereka, mati-matian mereka mempertahankan pubertasnya walau seringkali sudah bagaikan menegakkan benang basah”.

PEREMPUAN di mata lelaki, sering dianalogikan sebagai bola.

Pada usia remaja hingga 20 tahun, perempuan ibarat bola dalam permainan sepakbola, 22 orang saling kejar-kejaran dan sikut menyikut untuk memperebutkannya. Kadang-kadang ada pemain yang kena kartu kuning, dan bila keterlaluan cara rebutannya terpaksa dikenakan kartu merah dan harus keluar gelanggang.

Ketika menanjak menjadi perempuan muda usia 20 hingga 30 tahun, ia diperebutkan bagai bola dalam permainan basket. Sepuluh lelaki memperebutkan agar bisa memasukkannya (ke) keranjang. Kalau satu menggiringnya (ke) keranjang, empat lelaki satu tim mungkin membantu, sementara lima lelaki yang lain mati-matian mencegahnya.

Pada usia 30-35 tahun seorang perempuan masih juga diperebutkan oleh setidaknya empat orang bagai bola dalam permainan volli pantai. Ditepuk ke sana ke mari dengan keras bila permainan meningkat panas. Setelah itu, hingga usia 40 tahun bagai bola pingpong, di-smash bolak-balik oleh dua orang pemain saja.

Saat berada dalam usia 40-50 tahun, seorang perempuan cenderung menjadi bola dalam permainan squash, sesekali dengan dua pemain melawan tembok, lebih banyak oleh pemain tunggal. Dan setelah berusia lebih dari 50 tahun, bagaikan bola golf. Dipukul sekeras-kerasnya agar terbang sejauh-jauhnya. Tapi anehnya masih selalu disusuli ke tempat ia jatuh untuk diterbangkan lagi sejauh-jauhnya.

Bagaimana setelah usia 60 tahun? Banyak bola yang disimpan sekedar sebagai benda kenangan. Dipajang di lemari kaca dan dipandangi saat mengenang permainan-permainan indah di masa lampau. Tapi bagi lelaki yang tergolong pencinta sejati, khususnya bagi penghayat sejarah, makin antik makin disayang. Bola tak hanya dipandangi, namun sesekali dipangku, diusap dan dibelai.

DAN sebaliknya apakah sebenarnya seorang lelaki itu? Lelaki bagaikan huruf Q, yang jika tidak terselamatkan oleh adanya secuil ekor hanyalah sebuah angka nol besar. Mengapa dewasa ini makin banyak perempuan yang memilih untuk tidak menikah? Tak lain karena mereka lebih menghargai daging dalam lemari es daripada sapi yang ada di ruang duduk.

Apa persamaan antara udang dan lelaki? Dapat dinikmati semuanya kecuali kepalanya. Apa persamaan antara ikan lumba-lumba dan lelaki? Kedua-duanya dikatakan pintar, namun tak seorangpun dapat membuktikannya. Apa persamaan antara microwave dengan lelaki? Kedua-duanya menjadi panas hanya dalam tempo 15 detik.

Mengapa lelaki tidak bisa rupawan sekaligus pintar? Kalau bisa, maka dia adalah seorang perempuan. Mengapa baterai lebih baik dari lelaki? Baterai paling tidak punya satu ujung yang positif. Mengapa diperlukan berjuta sel sperma untuk bisa membuahi satu sel telur? Karena sel sperma yang berasal dari lelaki, enggan menanyakan arah. Lalu mengapa seorang lelaki tidak melalui masa menopause? Karena kaum lelaki tidak pernah berhasil meninggalkan masa pubertas mereka, mati-matian mereka mempertahankan pubertasnya walau seringkali sudah bagaikan menegakkan benang basah.

PKI Sejak 23 Mei 1962: Dari Konflik ke Konflik (3)

Ketika pemerintah belum dapat mengatasi masalah-masalah keamanan yang terus berlangsung di pelbagai daerah, kembali pemerintah harus menghadapi pelbagai permasalahan. Salah satu yang sangat rumit ialah pergolakan yang terjadi di beberapa daerah, seperti Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan. Di daerah-daerah ini berkembang sikap yang menentang kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah pusat.

DALAM periode 1953-1955, menjelang Pemilihan Umum I di alam kemerdekaan, banyak peristiwa yang terjadi yang melahirkan krisis di dalam negeri karena adanya konflik ideologi. Yang dimaksudkan ialah adanya ”pemberontakan” yang dilakukan oleh gerakan DI/TII yang dipimpin oleh S.M. Kartosuwiryo di Jawa Barat yang bertujuan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Gerakan ini dapat memperluas wilayah pengaruhnya sampai ke Aceh, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Di tengah-tengah masih berlangsungnya krisis karena pelbagai peristiwa itu, pemerintah tetap merencanakan melaksanakan Pemilu I di Republik Indonesia. Rencana itu dengan sendirinya melahirkan kegiatan-kegiatan politik yang berkaitan dengan Pemilu I tersebut.

Sejak 1953, persoalan ideologi negara dan Indonesia sebagai negara apa dalam artian ideologi, menjadi pembicaraan. Tidak kurang dari seorang Presiden Soekarno menyampaikan pernyataan yang memancing perdebatan dan ”keributan politik” ketika itu.  Dalam salah satu kunjungannya ke Kalimantan (Tengah) pada 1953, ia memberikan pernyataan bahwa Indonesia ”seharusnya” adalah negara nasional. Pernyataan  Presiden Soekarno ini melahirkan reaksi yang tidak saja ”ramai” bahkan juga tampak ”amat keras”. Ada pernyataan yang menyebutkan –terutama para pemimpin partai politik Islam– bahwa pernyataan Presiden Soekarno itu telah melanggar Undang-undang negara, karena sebagai kepala negara ia tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang memihak. Oleh sejumlah pemimpin partai politik Islam, pernyataan Presiden Soekarno itu dianggap sebagai pemihakan dalam arti dengan menggunakan istilah negara nasional, Presiden seakan-akan memihak pada kekuatan golongan yang menganut paham kebangsaan-sekuler.  Pernyataan Presiden Soekarno di Kalimantan itu telah memicu perdebatan yang lama dan terbuka melalui media massa.

Di tengah-tengah ”keributan politik” karena perbedaan interpretasi terhadap isi pidato Presiden itu, PKI tampaknya menggunakan kesempatan itu untuk mengkonsolidasikan kekuatannya untuk menghadapi Pemilu 1955. Di bawah pimpinan DN Aidit, kader generasi baru PKI itu, ternyata PKI dapat mempertahankan keberadaannya di tengah-tengah konflik yang terjadi di negara kita. Langkah-langkah konsolidasi yang dilakukan –dengan hasil Pemilu sebagai tolok ukurnya– tampak berhasil. Hal itu dapat dibuktikan dengan perolehan suara cukup, bahkan mungkin dapat dikatakan ”sangat” meyakinkan jika dibandingkan dengan partai-partai lain yang sebelum Pemilu memiliki jumlah anggota yang lebih banyak dari PKI di dalam parlemen (sementara) seperti PSI, PSII, dan lain-lain. Juga tokoh partai seperti Sutan Syahrir yang mantan Perdana Menteri sangat populer ketika itu. Namun yang terjadi PKI mendapat suara dari rakyat Indonesia jauh lebih banyak. Dari hasil Pemilu 1955 itu, PKI mendapatkan kursi dalam parlemen sebanyak 35 buah, jauh di atas perolehan kursi PSI dan PSII, tetapi di bawah PNI, Masyumi dan NU. ”Kemenangan” atau lebih tepat perolehan suara yang cukup meyakinkan itu tentu saja seharusnya memberi posisi yang lebih kuat kepada PKI sebagai partai politik, khususnya yang berideologi kiri.

Apa yang ditampakkan dari hasil Pemilu I itu juga mempunyai permasalahan dalam kelangsungan politik pengaturan pemerintahan dan bangsa-negara Indonesia yang merdeka. Sebagaimana kita ketahui, Pemilu yang diadakan pada 1955 itu, diharapkan akan melahirkan stabilitas politik, setidaknya stabilitas kabinet yang menjalankan pemerintahan negara, karena ternyata sejak kita merdeka pada 1945 sampai dengan sebelum Pemilu 1955 itu, lebih kurang 10 tahun kemerdekaan, pemerintahan negara tidak pernah dapat menjalankan pemerintahan secara lebih lama dan stabil. Hal itu dikarenakan kenyataan bahwa setiap saat, kabinet yang berkoalisi dapat dijatuhkan, karena keretakan di antara partai-partai yang berkoalisi membentuk kabinet itu. Dengan diadakannya Pemilu I itu, diharapkan terwujudlah sebuah kabinet yang mampu memimpin dan menjalankan pemerintahan secara baik dalam jangka waktu yang pantas, misalnya selama 4-5 tahun. Namun, yang terjadi tidaklah demikian. Situasi keberadaan kabinet yang memerintah sebelum dan sesudah pemilu sama saja, yaitu tidak ada kabinet yang dapat memerintah dalam waktu yang cukup, sebagaimana seharusnya.

Setelah Pemilu yang menempatkan PKI sebagai partai urutan 4 dalam perolehan suara rakyat, ketika pembentukan kabinet akan dilakukan dengan menunjuk salah satu pemimpin partai tertentu dengan memperhatikan keseimbangan kekuatan jumlah anggota yang terdapat dalam parlemen, PKI selalu ’disisihkan’. Dalam kaitan dengan jumlah perolehan suaranya, posisi PKI tentunya ”patut diperhatikan”. Namun ternyata PKI tidak pernah mendapat perhatian untuk turut duduk dalam pemerintahan. Dalam jangka waktu 1955-1958, tidak pernah Presiden menunjuk PKI untuk menjadi formatur kabinet. Demikian pula dalam pembentukan kabinet koalisi partai-partai, tidak pernah ada formatur kabinet yang mengajak partai Marxis-Komunis itu untuk menjadi anggota koalisinya.

Tampaknya kenyataan ini diperhatikan oleh Presiden Soekarno. Hal ini diungkapkan oleh formatur Kabinet Ali II yaitu PM Ali Sastroamijoyo ketika akan menyampaikan susunan kabinetnya kepada Presiden. Setelah Presiden Soekarno membaca susunan kabinet yang dibentuknya sebagai formatur dari PNI yang diharapkan akan disetujui dan dilantik, ternyata Presiden memberi reaksi dalam kaitannya dengan PKI. Tentang ini Ali Sastroamijoyo mengungkapkan bahwa setelah datang ke Istana Merdeka dan menyerahkan susunan kabinet, Presiden Soekarno menyatakan kepada formatur kabinet bahwa ia tidak adil kepada PKI karena ia tidak menempatkan orang PKI dalam kabinetnya. Terhadap reaksi Presiden terkait dengan tidak diajaknya orang PKI dalam kabinet koalisi yang dibentuknya, Ali Sastroamijoyo mengatakan: ”Sulit untuk mengajak PKI ke dalam kabinetnya. Penolakan itu tidak hanya oleh partai-partai Islam, melainkan juga oleh PNI, partainya sebagai formatur kabinet”. Dengan reaksi Presiden itu, maka kabinet susunan formatur Ali Sastroamijoyo ditunda pelantikannya pada hari itu.

Tampaknya Presiden Soekarno mengadakan pendekatan terhadap partai-partai yang menolak PKI agar bersedia menerima PKI dalam kabinet yang dibentuk oleh Ali Sastroamijoyo dari PNI itu. Namun, usaha presiden itu gagal, dan susunan kabinet yang disusun oleh Ali Sastroamijoyo itulah yang dilantik seminggu kemudian. Adanya sikap ”penolakan terhadap PKI” untuk memasuki pemerintahan memang dapat saja terjadi dalam bentuk kabinet yang bersifat koalisi yang memperhitungkan keseimbangan kekuatan partai-partai di dalam parlemen. Artinya, kalau PNI atau Masyumi membentuk kabinet dan mengajak partai-partai lain tetapi tidak mengajak PKI, toh kabinet tanpa PKI itu dapat tetap terbentuk dan bekerja karena jumlah suara dalam parlemen adalah cukup untuk mempertahankan bertegaknya kabinet koalisi tersebut. Dengan keadaan seperti itu, maka sejak 1950, baik sebelum maupun sesudah Pemilu 1955, PKI selalu berada di luar pemerintahan, sebagai partai oposisi.

Dalam periode 1955-1958, terjadi pelbagai peristiwa yang pada saatnya melatari peristiwa-peristiwa selanjutnya di tahun-tahun kemudian. Ketika pemerintah belum dapat mengatasi masalah-masalah keamanan yang terus berlangsung di pelbagai daerah, kembali pemerintah harus menghadapi pelbagai permasalahan. Salah satu yang sangat rumit ialah pergolakan yang terjadi di beberapa daerah, seperti Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan. Di daerah-daerah ini berkembang sikap yang menentang kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah pusat. Terbentuk sejumlah institusi dengan nama dewan, misalnya, Dewan Permesta, Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Lambung Mangkurat, dan lain-lain. Terjadinya pergolakan di daerah-daerah itu, tidak hanya dilatari oleh lemahnya kabinet yang gonta-ganti, melainkan juga karena adanya konflik internal di antara perwira-perwira Angkatan Perang, khususnya di lingkungan Angkatan Darat. Suatu pergolakan yang nantinya berkembang menjadi gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang kemudian bergabung bersama Permesta di Sulawesi (Utara). Gerakan ini dikenal sebagai PRRI/Permesta. Demikianlah keadaan negara pada saat itu, dan semua ini melatarbelakangi langkah-langkah yang diambil Presiden Soekarno untuk mencari alternatif yang kiranya dapat mengakhiri kemelut pertentangan yang justru menyebabkan ”kemandegan” pemerintah negara.

Untuk alternatif penyelesaian masalah yang dihadapi negara, maka Presiden mengumumkan rumusan idenya, yang dikenal dengan Konsepsi Presiden pada 1957. Sejak pengunduran diri Bung Hatta dari kursi Wakil Presiden pada November 1956, tampak ruang gerak Presiden Soekarno makin luas untuk mengembangkan sekaligus merealisasikan ide-idenya itu. Namun, Konsepsi Presiden itu tidaklah sepenuhnya mendapatkan dukungan dan persetujuan dari pelbagai kekuatan politik. Konsepsi itu memiliki dua hal utama yaitu (anjuran) membentuk sebuah dewan nasional yang keanggotaannya dapat menghimpun kekuatan-kekuatan politik tanpa mempersoalkan latar belakang politiknya. Dalam kaitan itu, berarti orang-orang PKI juga akan masuk menjadi anggota dewan nasional. Yang kedua, membentuk kabinet Gotong Royong yang berarti semua kekuatan politik yang penting dan mempunyai kekuatan ril dalam masyarakat, dapat ditunjuk menjadi pembantu Presiden, menjadi Menteri. Tentu saja PKI pun dapat menjadi anggota kabinet yang memerintah.

Berlanjut ke Bagian 4

Ketika Menangkap dan Menahan Susno, Polri pun Menjadi ‘Tersangka’

“Kita tidak tahu, apakah Presiden yang ada di atas persoalan, tidak punya jalan pikiran dan kepekaan yang sama dengan publik –yang adalah para rakyatnya, sumber eksistensinya sebagai pemimpin– sehingga tak mampu melihat ketidakwajaran yang sedang terjadi? Mungkin memang benar kata orang, barangsiapa yang sudah berumah di atas angin, takkan pernah lagi bisa mendengar suara angin yang mendesir di pucuk-pucuk pepohonan, apalagi suara angin yang menerpa rumput sehingga bergoyang dan runduk tertekan melekat ke bumi”.

BEGITU Polri menangkap dan menahan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sejak dua pekan lalu, Polri juga dengan segera menjadi ‘tersangka’ di mata publik. Terlepas dari apakah nantinya institusi penegak hukum itu bisa membuktikan tentang adanya ‘kesalahan-kesalahan’ Susno di masa lampau, penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka atas diri jenderal whistler blower itu, publik mencurigai para petinggi Polri telah melakukan konspirasi. Tujuan konspirasi, dalam persepsi publik, tak lain adalah ‘menghancurkan’ Susno guna menyelamatkan dan menutupi kesalahan sejumlah petinggi Polri lainnya. Dalam lalu lintas opini, situasi memang serba tidak ‘nyaman’ bagi Polri, karena telah sejak lama kebanyakan anggota masyarakat telah kehilangan kepercayaan (distrust) kepada Polri. Dan ketidakpercayaan itu dari hari ke hari makin terakumulasi. Itu bukan semata terkait dengan kasus Susno semata, melainkan merupakan hasil dari apa yang dilihat, yang didengar, dan yang dialami masyarakat dalam persentuhan dengan Polri dalam pengalaman sehari-hari dalam suatu jangka waktu yang cukup panjang.

Polri, setidaknya sebagaimana yang dicitrakan melalui sepakterjang sejumlah petingginya yang saat ini secara formal menguasai dan mengendalikan institusi tersebut, sehari-hari terkesan ‘meremehkan’ dan tidak ‘mengacuhkan’ opini publik yang kuat tentang keburukan-keburukan yang terjadi di tubuh Polri selama ini. Tetapi pada sisi lain, secara dialektis, sikap ‘mengacuhkan’ atau tepatnya berbuat ‘melawan’ arus pendapat publik, bisa dianalisis sebagai indikasi bahwa apa yang dituduhkan Susno, dan juga tuduhan publik, bahwa tubuh Polri tidak bersih, memang benar adanya.  Publik kini menyorot Polri, melebihi dari masa-masa sebelumnya. Mulai dari caranya yang keras bila menangani rakyat kalangan akar rumput dalam berbagai kasus hukum hingga kepada sikap pilih-pilih tebu dalam penanganan kasus-kasus hukum besar. Berbagai tindak-tanduknya sebagai aparat penertiban saat menghadapi unjuk rasa massa misalnya juga banyak menimbulkan tanda tanya. Untuk yang disebut terakhir ini, selain penampilan penanganan cara keras –menendang dan menginjak dengan ganas– berkali-kali Polri menggunakan pola menghadapkan publik dengan publik sehingga timbul pertanyaan apakah Polri tidak sedang menjalankan politik adu domba ala divide et impera kolonial Belanda? Demo mahasiswa misalnya, berkali-kali di-counter dengan membiarkan kelompok masyarakat tertentu untuk menghadapinya, seperti yang terjadi dua bulan lalu di depan kampus UNM dan UIN di Makassar, sehingga terjadi perang batu antara mahasiswa dengan massa non mahasiswa.

Secara formal Polri akan selalu membela diri dengan mengatakan sedang menegakkan hukum bila mendapat sorotan dan penyampaian keprihatinan masyarakat. Padahal di mata publik tersaji berbagai fakta telanjang berbagai ekses yang terjadi dari hari ke hari di depan mata yang memperderas arus distrust ke arah Polri. Dalam situasi seperti itu, tatkala Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji muncul sebagai whistler blower yang mengungkap adanya praktek mafia hukum di tubuh kepolisian dalam kaitan markus perpajakan, publik menjadi antusias. Apalagi ketika memang mulai terbukti adanya kebenaran dari apa yang diungkap Susno. Publik penuh harapan karena menyangka kali ini telah tercipta momentum untuk suatu pembersihan tubuh Polri yang selama bertahun-tahun dipersepsi penuh kekotoran karena perilaku sebarisan oknum di tubuhnya. Tetapi dengan ‘gigih’ sejumlah petinggi Polri tertentu yang berada dalam posisi in command membendung peluang bagi momentum semacam itu, dan melakukan bukan hanya pembelaan diri melainkan serangan balik untuk mematahkan.

Dalam pengungkapannya, melalui media massa dan di forum dengar pendapat DPR, Susno Duadji menyebutkan sejumlah nama kalangan pelaku sipil dan keterlibatan nama sejumlah perwira menengah maupun perwira tinggi Polri. Sejumlah pelaku sipil serta pelaku berpangkat perwira menengah yang disebutkan dalam kasus mafia perpajakan, kini jadi tersangka. Namun Polri tertegun-tegun ketika menangani para jenderal polisi. Dan sewaktu Susno Duadji melangkah lebih lanjut mengungkap kasus Arwana yang mengaitkan nama seorang jenderal mantan petinggi Polri, disusul berbagai rumours bahwa Susno juga akan mengungkap rekening-rekening bernominal besar milik sejumlah pembesar Polri dan kasus skandal DPT (Daftar Pemilih Tetap), Susno segera seakan menjadi police enemy dan bahkan musuh kekuasaan. Serangan balik pun segera tertuju ke diri Susno.

Menurut logika umum yang cukup kuat di tengah publik, andaikan Susno juga seorang ‘maling’ seperti yang dituduhkan oleh sejumlah jenderal lainnya, kalau memang Polri berniat membersihkan dirinya dari para maling, kenapa bukan informasi Susno yang lebih dulu ditindaklanjuti? Setelah itu, bila seuanya berjalan normal, barulah ia juga ditangani, mungkin diampuni, atau paling tidak diringankan. Aneh, malahan Susno yang buru-buru ditangkap, ditahan, lalu dijadikan tersangka. Rupanya memang betul situasi penegakan hukum kita memang sedang abnormal. Polri lebih giat mengejar kesalahan Susno yang dituduh oleh Sjahril Djohan dan para tersangka lain telah menerima suap, dan mengejar kesalahan masa lampaunya dalam masalah dana pengamanan pemilu kepala daerah (gubernur) semasa menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Sehingga kini, kini Susno Duadji telah menjadi tersangka ganda, triple bila ‘pelanggaran’ kode etik internal diperhitungkan. Bahkan status tersangkanya mungkin akan menjadi empat atau lebih. Sementara itu, para jenderal yang disebutkan namanya dalam keterlibatan berbagai kasus, seakan kurang tersentuh, bahkan ada yang sama sekali belum pernah diperiksa. Belum tersentuh. Kecuali para perwira berpangkat menengah saja, belum satupun jenderal yang menjadi tersangka. Secara resmi Polri mengatakan belum ada bukti yang cukup untuk menjadikan mereka tersangka seperti halnya sang whistler blower itu sendiri. Entah bagaimana nanti dengan para hakim yang sedang menangani tuntutan pra-peradilan Susno Duadji. Kenyataannya hingga kini, sejauh mata memandang, semuanya menjadi terbalik-balik jumpalitan. Kebenaran, dan dengan sendirinya tentu saja apa yang disebut keadilan, tak mampu lagi dikenali dan dipahami.

MAKA, apakah salah bila dalam keadaan terbalik-balik seperti itu, publik justru menjadikan Polri sebagai tersangka? Kita tidak tahu, apakah Presiden yang ada di atas persoalan, tak sedikitpun memiliki jalan pikiran dan kepekaan yang sama dengan publik –yang adalah para rakyatnya, sumber eksistensinya sebagai pemimpin– sehingga tak mampu melihat ketidakwajaran yang sedang terjadi? Mungkin memang benar kata orang, barangsiapa yang sudah berumah di atas angin, takkan pernah lagi bisa mendengar suara angin yang mendesir di pucuk-pucuk pepohonan, apalagi suara angin yang menerpa rumput sehingga bergoyang untuk akhirnya runduk tertekan melekat ke bumi.

PKI Sejak 23 Mei 1920: Dari Konflik ke Konflik (2)

Dengan pemberontakan di Madiun pada bulan-bulan akhir tahun 1948 itu, PKI telah memberi tanda babak baru kepemimpinan partai mereka, yaitu dengan tampilnya “generasi baru” yang dipimpin oleh Dipa Nusantara (DN) Aidit, seorang kader muda kelahiran Sumatera, kepulauan Bangka-Belitung.

DI TENGAH situasi pengawasan dan tekanan pemerintah terhadapnya, para pemimpin PKI tampak melakukan “persiapan-persiapan” untuk melakukan tindakan revolusioner yang ditujukan kepada kekuasaan pemerintah kolonial. Dengan diawali oleh gerakan-gerakan revolusioner dalam bentuk pemogokan buruh di pabrik-pabrik, maka sejak 1925 para pemimpin PKI mempersiapkan suatu “perlawanan-pemberontakan” terhadap pemerintah kolonial Belanda di NederlandschIndie. Tampak bahwa langkah untuk melakukan pemberontakan itu dipersiapkan dengan serangkaian rapat pengurus, antara lain yang diadakan di Prambanan. Namun, sebenarnya rencana pemberontakan PKI tidaklah sepenuhnya disepakati oleh seluruh pimpinan utama mereka. Tan Malaka misalnya, ia tidak setuju atas rencana pemberontakan PKI itu, karena alasan “belum siapnya” kekuatan yang dimiliki untuk menghadapi kekuatan kekuasaan pemerintah kolonial. Di samping itu, untuk melakukan tindakan revolusioner sepenting itu, yang berupa pemberontakan, pemimpin PKI tidak boleh melakukannya tanpa sepengetahuan dan seizin pusat kekuasaan Komunis Internasional di Moskow, pemimpin Partai Komunis Republik Sosialis Uni Sovyet, Kamerad Joseph Stalin. Karena itu diutuslah Alimin ke Moskow untuk melaporkan rencana pimpinan PKI melaksanakan pemberontakan revolusioner terhadap pemerintah kolonial di NederlandschIndie.

Sementara itu, rencana pemberontakan PKI itu mulai “tercium” oleh para penguasa pemerintah kolonial, sehingga mereka pun tentu juga sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penghancuran. Di tengah-tengah situasi yang makin tegang dan penuh kecurigaan, akhirnya PKI tidak dapat lagi menunda rencana revolusioner mereka yaitu pemberontakan di Banten-Batavia pada akhir 1926 dan pemberontakan di Silungkang, Sumatera Barat pada awal 1927. Tentu saja pemberontakan itu tidak berlangsung lama, hanya sekitar satu minggu, pemberontakan itu sudah dipatahkan oleh pasukan pemerintah kolonial. Sementara itu, ketika Alimin bertemu dengan Stalin di Moskow, ternyata pemimpin komunis “dunia” itu juga tidak setuju dengan rencana pemberontakan PKI di NederlandschIndie. Berita ketidaksetujuan Stalin itu tidak sempat disampaikan Alimin kepada rekan-rekannya di NederlandschIndie, karena sebelum tiba kembali di Jawa, pemberontakan telah dilakukan. Dengan itu, sebuah langkah revolusioner telah gagal mencapai tujuannya.

Perlu diberi catatan di sini  pemberontakan PKI itu merupakan ‘penyimpangan’ dari gerakan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial di Nederlandschindie pada periode Pergerakan Nasional yang menggunakan strategi otak ‘tanpa’ kekerasan fisik. Walaupun perlu juga dicatat bahwa secara doktriner pemberontakan PKI yang “saya anggap” menyimpang dari pola umum perlawanan Pergerakan Nasional itu, tentu bukanlah hal yang memang tidak boleh dilakukan oleh PKI. Bukankah setiap partai komunis mengorganisasikan rakyat untuk kemudian melakukan pemberontakan fisik, merupakan jalan revolusioner untuk merebut kekuasaan? Jadi secara doktriner, pemberontakan PKI pada tahun 1926/1927 itu, “mungkin merupakan langkah coba-coba” untuk mengukur pengaruh dan kekuatan yang telah mereka peroleh dan miliki di tengah-tengah masyarakat negerinya yang berstatus jajahan itu, tetapi karena kekuatan yang tidak terorganisasikan dengan baik dan tidak seimbang –dalam arti kekuatan kolonial lebih kuat dengan persiapan yang jauh lebih baik– maka hasil dari langkah “coba-coba” itu, tidak saja gagal, melainkan juga berakhir tragis dan berakibat “melumpuhkan”, karena yang dianggap terlibat dalam pemberontakan itu mengalami hukuman pembuangan ke Digul, sebuah tempat amat terpencil, yang sering digambarkan sebagai tempat “yang mengerikan”!

Dari Semaun ‘Berpindah’ ke tangan Muso

Setelah pemberontakan PKI 1926/1927 sampai dengan proklamasi kemerdekaan, partai Marxis-Leninis ini telah menjadi partai terlarang. Dengan demikian, PKI menjadi partai yang bersifat “illegal” dan “bergerak di bawah tanah”. Para pemimpinnya pun sebagian lari ke luar negeri. Semaun berhasil melarikan diri ke Moskow, ibukota Uni Sovyet. Demikian pula halnya dengan Muso dan Tan Malaka. Walaupun para pemimpin PKI tetap melakukan gerakan perlawanan di bawah tanah, namun efektivitas keberhasilannya tidak dapat diperkirakan. Pada periode 1930-an, pimpinan gerakan Komunis Internasional menempuh garis Dimitrov, yaitu garis yang tidak melakukan tindakan-tindakan revolusioner terhadap kekuasaan setempat. Tampaknya PKI juga menerima garis itu. PKI tetap tidak dapat berbuat lebih banyak untuk menghadapi kekuasaan kolonial Belanda di NederlandschIndie.

Dalam perkembangannya kemudian, kepemimpinan PKI setelah pemberontakan PKI di Banten dan Silungkang juga mengalami perubahan. Para pemimpin PKI di pengasingan tampak pula telah mengalami perubahan. Tampaknya, peranan dan kepemimpinan Semaun telah “berpindah” ke tangan Muso. Pada periode 1927-1942, PKI tidak dapat melakukan kegiatan yang dapat “mengganggu ketentraman” pemerintah kolonialis di NederlandschIndie. Demikian pula selama pemerintahan fasisme Jepang yang memang tidak memungkinkan organisasi-organisasi politik untuk bergerak. Hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah fasis Jepang yang melarang semua aktivitas organisasi/partai politik.

Memasuki bulan Agustus 1945, terjadilah situasi yang melahirkan perubahan mendasar-radikal di Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta –atas nama bangsa Indonesia– memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia dan pada 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan pembukaan dan UUD negara, memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dengan itu, bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya, membentuk dan menegakkan sebuah negara baru yang bernama Republik Indonesia. Kekuatan-kekuatan politik pun kembali mengorganisasikan diri, tampil kembali ke permukaan dan bergerak secara legal. Demikian pula halnya dengan partai politik Marxis-Leninis, PKI. Ia tampil kembali menjalankan peranan politiknya sebagaimana organisasi politik lainnya.

Pada periode Mempertahankan Kemerdekaan, 1945-1949, karena keangkuhan kolonialis Belanda yang tidak bersedia mengakui proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dan negara yang telah ditegakkan ini, terjadi pelbagai pertentangan di antara kekuatan-kekuatan politik di dalam negeri Indonesia. Di samping itu juga, konstalasi politik dunia yang berubah dengan berakhirnya Perang Dunia II, muncul dua kekuatan ideologi yang saling bertentangan dan saling berebut pengaruh. Kedua kekuatan ini ialah kekuatan ideologi liberalis-kapitalis yang disebut dengan blok Barat-kapitalis yang dipimpin Amerika Serikat (AS) bersama dengan negara-negara Eropa Barat berhadapan dengan kekuatan komunis-sosialis yang dipimpin Uni Sovyet yang didukung negara-negara Eropa Timur yang disebut dengan blok Timur-sosialis. Karena itu, ketika kita memperbincangkan pelbagai masalah yang dihadapi secara internal dalam negeri, kita tidak dapat mengabaikan kemungkinan adanya pengaruh dari konflik antara dua kekuatan ideologis dunia itu. Kedua kekuatan ini, blok Barat dan blok Timur, memang melahirkan perang baru dengan sebutan Perang Dingin yang berlangsung pada 1945-1985. Dalam periode itu, negara-negara berkembang yang pada umumnya baru melepaskan diri dari belenggu penindasan negara-negara kolonialis –termasuk Republik Indonesia– sangat dipengaruhi oleh arus kedua kekuatan yang memang saling berebut pengaruh itu.

Pada periode awal kemerdekaan, 1945-1949, bangsa-negara Republik Indonesia tidak hanya harus menghadapi sejumlah permasalahan dan pertentangan di dalam negeri, tetapi juga harus menghadapi usaha tarikan untuk berada dalam pengaruh salah satu kekuatan blok besar itu. Hal ini telah kita hadapi sejak awal kemerdekaan pada bulan Agustus 1945 itu. Salah satu peristiwa yang sangat kuat tarikan ideologisnya itu ialah “pemberontakan” PKI di Madiun. Pemberontakan PKI di Madiun itu terjadi pada 1948. Setelah PD II yang kemudian berganti menjadi Perang Dingin itu, tampaknya kekuatan komunis melakukan gerakan ofensif untuk memperluas wilayah pengaruhnya. Di tengah-tengah situasi itu, langkah-gerak PKI di Indonesia pun tidak dapat melepaskan diri dari konflik dengan kaum Marxis yang lain, yaitu Marxis-Trotzkys. Sebenarnya, yang berhadapan pada pemberontakan di Madiun itu antara lain ialah kekuatan PKI yang menyebut dirinya Stalinis dengan Murba yang Trotzkys. Seperti kita ketahui, pemberontakan PKI di Madiun pada 1948 itu tidak berlangsung lama karena berhasil diakhiri oleh Angkatan Perang Republik Indonesia. Di samping itu, juga karena sikap Presiden Soekarno yang sangat tegas dan ditunjukkan dengan meminta masyarakat untuk memberikan pilihannya, yaitu pilih Soekarno-Hatta atau Muso/PKI. Tentu saja wibawa Soekarno dan Hatta jauh dan jauh lebih besar dari Muso dan Amir Syarifuddin. Selanjutnya, sejumlah pengamat dan ahli menempatkan pemberontakan PKI Madiun itu di dalam kerangka Perang Dingin.

Terlepas dari apakah pemberontakan PKI di Madiun itu memang ada dalam kerangka skenario Perang Dingin atau memang karena ”murni” konflik internal kekuatan-kekuatan ideologi dan politik Indonesia, yang pasti pemberontakan PKI di Madiun itu menunjukkan adanya “benih besar” konflik yang telah tampak pada tahun-tahun awal kemerdekaan bangsa-negara Indonesia. Luka yang telah membekas pada diri mereka yang terlibat tampak tidak mudah –untuk tidak menyatakan “tidak mungkin”– untuk dihilangkan. Bahkan –ini masih terus terlihat sampai sekarang– tampak bekas-bekas luka itu tetap menjadi bibit-bibit besar yang menjadi kenangan, tidak saja menjadi kenangan tragis, melainkan juga sebagai tragedi yang menanamkan dendam yang tetap melekat di dalam diri!

Dengan pemberontakan di Madiun pada bulan-bulan akhir tahun 1948 itu, PKI telah memberi tanda babak baru kepemimpinan partai mereka, yaitu dengan tampilnya “generasi baru” yang dipimpin oleh Dipa Nusantara (DN) Aidit, seorang kader muda kelahiran Sumatera, kepulauan Bangka-Belitung.

PKI: Dari Konflik ke Konflik untuk Mempertahankan Keberadaannya

Ketika memasuki tahun 1950, PKI tampil sebagai salah satu partai “kiri” yang mampu menunjukkan kegiatan-kegiatannya sebagai partai yang terorganisir dengan baik. Itu tampak dalam pelbagai kegiatan dan pernyataan politik pimpinannya. Tetapi sebagai negara yang baru saja mendapatkan “pengakuan kedaulatan“ dari negara bekas penjajahnya melalui KMB, negara ini masih harus “belajar” menjalankan pemerintahannya sendiri dan bekerja berdasar prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kaitan itu, pada tahun 1951, PKI melakukan pelbagai kegiatan revolusioner. Oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan PM Soekiman, PKI dianggap melanggar peraturan pemerintah. Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tokoh dan pemimpin PKI. Tindakan itu dikenal dengan razia Soekiman. Dengan razia Soekiman itu, dapat dikatakan bahwa para pemimpin PKI untuk sementara ”bergerak di bawah tanah”. Tetapi setelah pemerintahan  Soekiman digantikan oleh pemimpin partai lain, PNI, maka para pemimpin PKI dapat bernafas dengan lebih lega, karena razia terhadap pemimpin-pemimpin PKI tidak berlanjut.

Berlanjut ke Bagian 3

PKI Sejak 23 Mei 1920: Dari Konflik ke Konflik (1)

PKI sebenarnya adalah masa lampau dalam kehidupan politik Indonesia. Bahkan komunisme yang dianut sebagai ideologi oleh partai tersebut pun sudah menjadi bagian dari masa lampau di dunia, sejak hancurnya Uni Soviet. Negara komunis tersisa hanyalah Kuba, dan di Republik Rakyat Cina yang makin moderat dalam kehidupan sosial-ekonominya. Tapi tentu saja, akan selalu terdapat kelompok-kelompok di bekas negara-negara bekas Soviet yang masih menyimpan obsesi reinkarnasi ideologi tersebut sebagai alternatif terhadap ideologi kapitalisme liberalisme yang dianut negara-negara barat. Sementara negara-negara barat sendiri justru makin banyak memasukkan nuansa sosialistis dalam kehidupan sosial-politik dan sosial-ekonomi mereka. Apakah obsesi reinkarnasi juga dimiliki oleh sejumlah generasi muda yang kebetulan orangtua mereka sampai 45 tahun yang lampau berkiprah dalam kehidupan politik Indonesia hingga tahun 1965 melalui PKI? Hari Minggu 23 Mei yang lalu, mereka mengadakan pertemuan untuk ‘memperingati’ 90 tahun PKI yang lahir tahun 1920. Sebagai referensi sejarah mengenai kiprah PKI di Indonesia, berikut ini adalah tulisan Dr Anhar Gonggong, yang pernah dimuat dalam buku Simptom Politik 1965, PKI dalam Perspektif Pembalasan dan Pengampunan, Jakarta 2008.

MEMASUKI awal abad ke-20, dalam setting waktu historis Indonesia, perlawanan terhadap kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda berubah bersama waktu. Kalau sepanjang awal kedatangannya sampai pada akhir abad 19, dan awal abad ke 17 dengan pembentukan organisasi dagang (VOC) yang mempunyai kekuatan militer untuk penaklukan, yang kemudian dilanjutkan pada abad 18, 19 dan awal ke-20, Belanda menghadapi perlawanan yang dilakukan dengan fisik atau strategi otot, maka pada awal abad ke-20, bentuk dan cara perlawanan yang dihadapi itu berubah. Perlawanan bentuk baru menggunakan cara-cara yang dilandasi pemikiran-pemikiran rasional (strategi otak). Kalau perlawanan strategi otot menggunakan kekuatan-kekuatan fisik –dari Perang Gowa pimpinan Sultan Hasanuddin, kemudian Perang Pattimura, Perang Jawa pimpinan Pangeran Diponegoro, Perang Batak pimpinan Sisingamangaraja dan Perang Aceh dan Perang Sawitto pimpinan Lasinrang yang dikalahkan pada 1912– maka ketika memasuki abad ke-20, cara perlawanan tidak lagi menggunakan senjata fisik semata, melainkan dengan senjata yang dilandasi oleh rasio atau otak.

Dalam perlawanan abad ke-20 itu, 1908-1942, senjata-senjata yang digunakan adalah senjata yang bertumpu pada kemampuan-kekuatan rasio, otak, yaitu organisasi, media massa, ideologi dan dialog. Perubahan cara perlawanan terhadap pemerintahan kolonial itu dilakukan oleh “kelompok-kelompok” warga anak-anak negeri jajahan Nederlandsch-Indie yang telah menikmati pendidikan yang diadakan oleh pemerintah kolonial. Warga terdidik tetapi tidak sekedar terdidik, melainkan terutama juga karena mereka tercerahkan. Mereka terdiri dari pelbagai asal tempat kelahiran dan suku bangsa dan menetap di kota-kota besar ketika itu, seperti  Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya dan lain-lain. Dari lingkungan warga terdidik-tercerahkan itulah awal terjadinya perubahan strategi perlawanan dalam bentuk strategi otak dengan senjata baru “tanpa kekerasan fisik bersenjata”.

Pemula ide dari perlunya perubahan di lingkungan anak-anak negeri jajahan NederlandschIndie ialah dr. Wahidin (Soedirohusodo), seorang dokter pensiunan yang menghendaki diadakannya fonds, dana pendidikan untuk “anak-anak bangsa Jawa”. Untuk mewujudkan cita-citanya itu, dr. Wahidin berusaha melakukan pendekatan kepada sejumlah bupati dan bangsawan Jawa “yang berpengaruh” agar bersedia membantu menyediakan dana pendidikan yang diharapkannya itu. Untuk itu, terkadang ia berjalan kaki, naik andong untuk mengunjungi bupati atau tokoh yang diharapkannya. “Para bupati dan bangsawan yang dihubunginya” tampak tidak berminat atas idenya itu, bahkan menolak ide yang memang akan berdampak besar bagi tatanan kehidupan masyarakat Jawa di negeri jajahan NederlandschIndie.

“Senjata” organisasi untuk “pertama kalinya” diciptakan oleh sejumlah mahasiswa “sekolah kedokteran Jawa”, STOVIA, yang menerjemahkan ide dr. Wahidin menjadi sebuah organisasi “modern” yang berdasar pada etnis Jawa dengan “ideologi pendidikan dan kebudayaan”. Mereka melakukan rapat di Gedung STOVIA pada 20 Mei 1908 dan dari rapat itulah disepakati untuk membentuk sebuah organisasi dengan nama Boedi Oetomo dan dr. Soetomo sebagai ketua pertamanya. Setelah terbentuknya Boedi Oetomo itu, maka “secara berantai” sejumlah tokoh terdidik-tercerahkan mengambil insiatif untuk membentuk organisasi dengan nama dan landasan-anutan ideologi masing-masing. Terbentuklah Indische Partij pada 1911, kemudian Sarekat Islam (SI); Kalau Indische Partij dibentuk dengan ideologi nasionalisme Hindia, maka Sarekat Islam berideologi Islam. Dalam kaitannya dengan SI ini, ada hal yang perlu dicatat, yaitu SI dibentuk oleh sejumlah pedagang batik di Solo yang berusaha mempertahankan kelangsungan hidupnya karena adanya saingan yang datang dari para pedagang Cina.

Para pedagang batik itu memang pada umumnya beragama Islam, sehingga ketika membentuk organisasi, untuk menyatukan visi organisasinya, maka Haji Samanhudi mengajak rekan-rekannya untuk menjadikan agama Islam sebagai landasan sekaligus sebagai ideologi organisasi. Dalam kaitan dengan pertumbuhan SI di kemudian hari, seorang tokoh, yang juga pedagang di Surabaya, Oemar Said Tjokroaminoto, menjadi anggota SI dan kemudian tampil menjadi pemimpin utama SI yang kemudian berkembang menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia atau PSII (AK Pringgodigdo, 1986).

Awal Kelahiran PKI dan Dampak Tragis Perlawanannya

Dalam perkembangan SI yang dibentuk pada tahun 1912 itu, tampil pula fakta-fakta peristiwa yang berkaitan dengan berkembang dan terbentuknya organisasi dari ideologi yang Marxis-Komunis atau yang lebih populer dikenal dengan istilah komunisme. Ia bermula dengan datangnya seorang aktivis Komintern, Sneevliet ke Indonesia, Surabaya. Tokoh berbangsa Belanda ini kemudian dapat berinteraksi dengan sejumlah tokoh Sarekat Islam di pelbagai kota, termasuk dengan Semaun yang menjadi ketua organisasi Buruh Kereta Api di Semarang, dan sekaligus juga Ketua dan tokoh SI di kota ini. Dari interaksi antar pimpinan SI yang memiliki visi dengan ideologi yang saling berbeda dan bertentangan, maka perkembangan SI mengalami arah yang “bersilangan cabang” dilihat dari ideologi; yaitu di satu sisi, sejak awal SI berideologi Islam dan memang dibentuk oleh pedagang-pedagang Islam di Solo untuk menghadapi pedagang Cina saingannya, di lain pihak, SI juga mempunyai tokoh-tokoh penting yang mulai menerima ideologi lain, yaitu ideologi Marxisme-Komunisme.

Tampak bahwa perkembangan kelompok Marxis-Komunis di dalam tubuh SI telah berkembang dengan cukup berarti dengan pengaruh yang mulai memberikan arti embriotik yang tidak dapat diabaikan. Berkembang “pesatnya” aliran Marxisme-Komunisme di dalam tubuh SI karena kemampuan mereka melakukan “penyebaran” ajarannya di dalam tubuh SI; Terjadi “penggerogotan” dari dalam dengan melakukan yang oleh seorang ahli sejarah tentang Indonesia, Ruth McVey, disebut Block Within; yaitu membentuk “blok-blok aliran Marxis-Komunis” di dalam tubuh SI itu sendiri.

Tentu saja adanya dua kekuatan ideologi di dalam satu organisasi, akan melahirkan pertentangan yang setiap saat berkembang menjadi makin tajam. Hal itu juga segera terjadi di dalam tubuh Sarekat Islam. Apalagi Semaun dan kawan-kawan makin menunjukkan sikap agresivitasnya untuk melawan kaum kapitalisme, termasuk kapitalis yang ada di lingkungan warga pribumi NederlandschIndie ketika itu. Terjadinya pertentangan di antara kedua kekuatan ideologi di dalam tubuh SI digambarkan sebagai berikut:

“Telah dalam tahun 1916, Semaun sebagai wakil cabang Surabaya, menentang sikap Pengurus Besar SI di Kongres SI yang diadakan di Bandung. Dalam tahun 1917 sebagai pimpinan baru SI cabang Semarang, ia meneruskan perlawanannya itu di dalam kongres yang diadakan pada tahun 1917 itu. Pada tahun 1918 ia menjadi Komisaris Pengurus Besar SI untuk Semarang, maka dapatlah ia dengan lebih baik lagi mempergunakan pengaruhnya terhadap pemimpin-pemimpin yang tulen daripada SI itu. Karena takut akan adanya perpecahan dalam SI, maka pemimpin-pemimpin ini berlomba-lombalah mengatasi Semaun dalam hal sikap ‘kiri’! Oleh karena itulah, maka kelihatan di atas tadi dengan nyata aliran pelajaran marxis juga pada pemimpin-pemimpin SI yang lain-lain itu”.

Dalam pertentangan di antara kedua kekuatan ideologis itu, tampak adanya persaingan untuk memasukkan pikiran-pikiran ideologis mereka ke dalam rumusan hasil kongres, termasuk dalam Anggaran Dasar Organisasi. Tampaknya “kekuatan kiri” berhasil memasukkan dalam Anggaran Dasar Central Sarekat Islam (CSI) rumusan antara lain “…perjuangan menentang kapitalisme yang berdosa”. Tetapi dalam perkembangannya kemudian, apalagi setelah kekuatan kiri itu mengorganisasikan diri dalam satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), maka pengurus SI “yang asli berideologi Islam” melakukan langkah-langkah tindak yang membatasi gerak kekuatan kiri-PKI di dalam tubuh organisasi mereka, antara lain dengan cara menerapkan Disiplin Partai yaitu tidak memperkenankan seseorang – termasuk anggota PKI – untuk menjadi anggota SI dan pada saat yang bersamaan juga menjadi anggota organisasi lain. Adanya disiplin partai yang dikeluarkan SI itu, tentu saja sangat merugikan posisi PKI dari segi penyebaran ideologi. Disiplin partai ini telah ditetapkan pada kongres tahun 1921 yang kemudian lebih dipertegas lagi pada 1923.

Tetapi terlepas dari adanya disiplin partai SI yang dikenakan bagi warga PKI itu, pimpinan PKI –Semaun, Dharsono, Alimin, Tan Malaka dan lain-lain– tetap berusaha melanjutkan kegiatan-kegiatan mereka untuk memperluas pengaruh di tengah-tengah warga negeri jajahan NederlandschIndie dengan pelbagai kegiatan, termasuk mengorganisasi kekuatan-kekuatan buruh dan kekuatan lainnya. Bahkan juga melakukan propaganda ke lingkungan warga beragama Islam dengan “mensejajarkan” ajaran Islam dengan ajaran-ajaran Marxisme-Komunisme dengan mengutip ayat-ayat Al Qur’an dan hadist Nabi Muhammad, yang antara lain dilakukan oleh Haji Misbach. Dengan menggunakan kekuatan massa yang mendukung organisasi mereka, para pemimpin PKI melakukan tindakan-tindakan yang “bersifat revolusioner” dalam bentuk pemogokan, demonstrasi dan lain-lain. Dengan tindakan-tindakan itu, PKI mendapat pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah kolonial.

Berlanjut ke Bagian 2

Presiden ‘Normatif’ Dalam Situasi Serba Abnormal

“Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab”.

APAKAH situasi kehidupan politik dan penegakan hukum di Indonesia berjalan normal saja? Mungkin tidak. Ada kecenderungan serba abnormal, bukan hanya dalam dua bidang kehidupan tersebut, melainkan barangkali merupakan fenomena yang hampir menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan lainnya juga. Dalam berdemokrasi pun, di saat kita merasa mulai merasa telah berada dalam jalur yang tepat, ternyata kita masih harus takjub menyaksikan betapa banyaknya pelaku kehidupan sosial-politik yang menerjemahkan demokrasi sebagai kesempatan untuk menggunakan giliran memaksakan kehendak mumpung tidak lagi berada di bawah ‘todongan senjata’. Memang, era ‘todongan senjata’ sudah berlalu, tapi era ‘todongan uang’ muncul menggantikan.

Menghadapi situasi yang cenderung serba abnormal itu, kita memiliki seorang presiden yang sangat normatif –setidaknya dalam ucapan-ucapan formal maupun tindakan-tindakannya yang serba kurang cepat– yang sepenuhnya bukan pembaharu pendobrak. Menurut logika dialektis makin abnormal suatu negara beserta isinya, makin dibutuhkan pemimpin dan barisan elite bangsa yang berpikiran dinamis, bersikap pembaharu, dan berani mendobrak dalam gerakan yang terukur untuk mengendalikan proses positif. Tapi dalam kenyataan perjalanan bangsa ini, justru kitalah yang dikendalikan oleh arus proses yang berlangsung tanpa keteraturan. Kita mengalami semacam involusi, terdorong terus ke belakang padahal kita merasa tetap berjalan ke depan.

Tokoh pergerakan kritis dan pembaharuan sejak 1960an, Dr Adnan Buyung Nasution SH, mengeritik bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setahun terakhir ini, bangsa Indonesia hanya berputar-putar dari isu ke isu “tanpa ada kemajuan yang berarti” (Kompas, 19 Mei 2010). “Berbagai macam masalah bangsa, seperti korupsi dan penindasan, belum bisa dituntaskan”, ujar tokoh yang pada periode lalu menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat tindakan nyata. Wahai SBY, bergegaslah. Buatlah sesuatu yang konkret biar ada perbaikan bangsa ini”.

BERBICARA mengenai Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin, memang bisa serba salah. Bila dibandingkan dengan beberapa tokoh lain yang muncul ke permukaan secara formal sebagai calon pemimpin bangsa, pada tahun-tahun belakangan ini, kita harus mengatakan bahwa bagaimanapun ia adalah tokoh yang paling sedikit keburukannya. Ia berada dalam kategori, katakanlah ‘the bad among the worst’. Masih lebih baik daripada pengkategorian lesser evil. Tapi untuk mengatakan ia adalah jawaban bagi kebutuhan bangsa ini untuk bangkit setelah krisis politik dan ekonomi tahun 1998, jelas ia tidak dalam kategori tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Susilo Bambang Yudhoyono cukup banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya cukup menarik. Terutama bila itu dikaitkan dengan konteks bahwa ia mengucapkannya sebagai seorang Presiden yang secara formal sangat legitimate karena perolehan suaranya lebih dari 60 persen dalam pemilihan presiden 2009 lalu. Semestinya ia adalah seorang presiden yang powerful dalam pengertian yang positif dan konstruktif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara ini. Tapi dalam kenyataannya, ketika ia mencoba lebih ‘mengamankan’ posisi politiknya –dan merasa cara terbaik untuk itu adalah membangun koalisi di parlemen maupun dalam kekuasaan pemerintahan– ia justru menciptakan ‘ketidakamanan’ sekaligus ketidaknyamanan bagi dirinya dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Dalam koalisi ia hanya memperoleh teman-teman berkategori taktis untuk ikut memperoleh porsi dalam kekuasaan, dan samasekali tidak menemukan teman-teman perjuangan idealis dengan kesamaan tujuan dan pemikiran strategis untuk kepentingan Indonesia ke depan. Belum lagi bahwa ia tak memperoleh topangan berkualitas dari arah internal, baik dari dalam birokrasi pemerintahannya maupun dari tubuh partainya, Partai Demokrat, yang merupakan wahana politiknya yang utama. Berkali-kali kita mendengar berita dari berbagai media tentang kekeliruan-kekeliruan ‘kecil’ dalam lalu lintas administrasi di lingkungan sekretariat negara misalnya. Sementara di DPR, partai pemenang pemilihan umum itu diwakili oleh sejumlah politisi yang kelihatannya di sana-sini masih ‘canggung’ dan ‘serba salah’ dalam berkiprah atau ber’statemen’ di tengah suasana berpolitik yang akrobatik. Dalam Sidang Paripurna DPR untuk membahas hasil Pansus Century misalnya, fraksi tersebut mencoba menjalankan berbagai taktik dan manuver untuk menghadapi arus kuat yang sedang terjadi, tetapi terkesan ‘kurang cerdas’ sehingga mudah dipatahkan. Lebih dari sekali partai pendukung SBY itu juga terkesan sedang mencoba menjalankan siasat yang beraroma permainan kayu meskipun tak jarang juga bersikap demikian karena terkecoh. Ini misalnya terlihat dalam rapat Tim Pengawas Kasus Century DPR (semacam Panja) dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Kamis 19 Mei ini di DPR-RI. Sejumlah anggota Tim Pengawas tersebut mencurigai bahwa Kapolri sengaja diberikan input yang tidak relevan, yakni Opsi A  Pansus Century yang tidak diterima Paripurna DPR, bukannya Opsi C yang telah diputuskan Paripurna DPR sebagai keputusan untuk ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Dengan sendirinya Kapolri mengajukan ‘kertas kerja’ yang tidak sesuai, sehingga Rapat Tim Pengawas dengan Kapolri dibatalkan dan dijadwal ulang.

Pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung normatif, tak pernah merupakan penyampaian pemikiran dengan perspektif terobosan. Apalagi tindakan-tindakan terobosan dalam memecahkan pelbagai masalah yang sedang dihadapi bangsa. Dalam forum ke-6 World Movement for Democracy 12 April yang lalu di Jakarta, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa demokrasi di suatu negara akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila prosesnya dilakukan dengan menghindari politik uang. Bila itu yang terjadi, ujarnya, maka hal itu bukan hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, melainkan akan menghasilkan pemimpin pemerintahan yang hanya akan melayani mereka yang membayar saja. Ini suatu pernyataan yang normatif dengan nilai diagnosa. Bila ditindaklanjuti dengan terapi, akan menjadi sesuatu yang cukup luarbiasa.

Kita tahu, diakui atau tidak, terdapat indikasi kuat bahwa politik uang itu telah menjadi bagian dalam praktek sehari-hari dalam kehidupan politik Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Banyak berita yang telah diketengahkan pers dari waktu ke waktu mengenai praktek politik uang ini dalam sejumlah pemilihan kepala daerah, dan bahkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Cuma saja, berita-berita itu seakan tak pernah mendapat perhatian dan tindak lanjut dari kalangan pengawasan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, ataupun dalam konteks penegakan hukum. Triliunan rupiah telah berputar dalam kancah pemilihan-pemilihan umum berbagai tingkat itu, dan sebagian darinya tak mampu bisa dijelaskan mengenai sumber dana maupun arus aliran dananya.

Seorang calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur membutuhkan dana milyaran hingga belasan atau puluhan milyar untuk tampil. Seseorang yang terjun sebagai calon legislatif membutuhkan puluhan hingga ratusan juta. Dan untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden, terlibat dana dalam skala ratusan milyar dan menurut perhitungan beberapa pengamat bahkan berskala triliunan. Keterlibatan pengerahan dana berskala raksasa senantiasa rawan diselipi ‘black money’, entah hasil perbuatan korupsi entah hasil dealdeal bermotif bisnis politik. Di belakang angka-angka rupiah yang raksasa, cenderung ada bayangan kriminal. Coba jelaskan, darimana datangnya dana triliunan rupiah yang digunakan dalam kancah politik selama ini. Iuran anggota organisasi politik? Sumbangan yang melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang? Atau sumbangan gelap melalui deal politik beraroma bisnis dengan para konglomerat? Kejujuran laporan keuangan partai politik maupun kelompok politik lainnya dalam pemilihan-pemilihan umum, tak pernah dikejar alas-alas bukti kebenarannya.

DALAM kaitan penegakan hukum yang belakangan ini menjadi pusat perhatian karena ganti bergantinya kemunculan berbagai kasus menggemparkan, Presiden pun amat banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang normatif. Padahal pernyataan dan sikap normatif belaka tak punya daya guna dalam situasi penegakan hukum yang sangat abnormal seperti yang kita saksikan selama ini terutama pada tahun-tahun belakangan.

Pada waktu yang sama Presiden tampaknya sangat sensitif terhadap senjata tudingan melakukan intervensi hukum. Pertengahan Mei, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, menyuarakan pandangan SBY bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Ini bukan untuk pertama kalinya Presiden menyatakan sikap yang sama, tak ingin mengintervensi hukum. Tentu saja, ini sikap yang benar. Tapi, tindakan apakah yang bisa dikategorikan sebagai intervensi hukum? Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab. Tentu Presiden tak harus mengeluarkan suatu perintah khusus, tetapi dengan bertanya Presiden telah memperingatkan bawahannya untuk tidak bertindak keliru, tidak bertindak semena-mena, karena segala sesuatunya harus bisa dipertanggungjawabkan suatu waktu. Teguran seperti itu –yang bermakna pengawasan– akan membuat seorang Kapolri atau Jaksa Agung untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hukum. Independensi Kapolri maupun Jaksa Agung tak berada dalam pengertian semacam ‘kemahadewaan’ yang tak bisa dipertanyakan. Apalagi dalam suatu situasi abnormal.

Begitu pula dengan apa yang dikatakan sebagai independensi Mahkamah Agung. Independensi lembaga peradilan tertinggi ini tidak sama dengan kebebasan para dewa yang tidak bisa dipertanyakan oleh rakyat. Publik bisa bertanya, sebagai bagian dari kontrol publik. Akses publik untuk mengontrol dunia peradilan, dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini, memang hanyalah sebatas bertanya dan memberi komentar. Bagi beberapa kelompok dalam masyarakat, akses itu dianggap sangat terbatas bahkan dianggap hanyalah jalan buntu, sehingga tak jarang ada yang melakukan terobosan dengan protes mengunakan pengerahan massa bila merasa keadilan diinjak. Di beberapa negara, digunakan peradilan menggunakan sistem juri yang membuka pintu bagi publik untuk ikut menemukan kebenaran dan menentukan jalannya keadilan.

Tabir Asap Kerusuhan Mei 1998 (3)

“Martir diciptakan lebih cepat, bukan di Yogya tapi di Jakarta, dan kemudian disusul kerusuhan yang amat terorganisir. Perencananya bisa sama, bisa juga berbeda. Yang menciptakan martir lain, yang melakukan kerusuhan dengan pengorganisasian provokasi secara sistematis lain lagi, dalam suatu pola pertarungan kekuasaan. Hasil akhirnya, Presiden yang sedang berkuasa tak tahan lagi, lalu mundur. Sebenarnya semua hal ini menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Tetapi kenyataannya para decision makers per momentum maupun pasca momentum senantiasa menghindari suatu penelusuran lanjut. Hingga kini”.

KESIMPULAN terpenting dari TGPF mengenai kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah bahwa kerusuhan terjadi karena disengaja. Kerusuhan diciptakan sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite. Menurut TGPF, terdapat sejumlah ‘mata rantai yang hilang’ (missing link), yaitu hilang atau sukarnya diperoleh bukti-bukti atau informasi yang merujuk pada hubungan secara jelas antara pertarungan antar elite dengan arus massa. Namun, terdapat indikasi yang kuat adanya hubungan semacam itu, terutama di Solo dan sebagian wilayah Jakarta.

Dari temuan lapangan, TGPF juga berkesimpulan, bahwa banyak sekali pihak yang ‘bermain’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok atau golongan, dari terjadinya kerusuhan. Lebih jauh disimpulkan  bahwa semua pihak yang terlibat bermain pada semua tingkat. Kesimpulan TGPF ini merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan semua pihak, mulai dari preman lokal, hingga kelompok-kelompok di dalam ABRI pada kerusuhan tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan bukan saja dari upaya secara sengaja untuk ‘menumpangi’ kerusuhan, melainkan juga dengan cara tidak melakukan apa-apa. Dalam konteks inilah, ABRI dianggap bersalah karena ‘tidak cepat bertindak’ untuk mencegah terjadinya kerusuhan, padahal memiliki sarana dan tanggungjawab untuk itu.

Setelah berjalannya waktu hingga 12 tahun lamanya, tabir asap yang menutupi peristiwa dan peran dalam kerusuhan Mei 1998 masih belum ‘terkuak’ secara formal. Apa sebenarnya yang terjadi dalam rangka pergulatan kekuasaan, masih selalu ditutup-tutupi. Ketua Kontras Munir, yang mencoba mengungkit dan mengungkap peranan busuk sejumlah kalangan kekuasaan, khususnya dalam rangkaian penculikan sejumlah aktivis menjelang peristiwa dan kemudian mengenai peran-peran dalam peristiwa, mati dibunuh. Siapa dalang pembunuhan Munir itu sendiri tetap ‘dibuat’ gelap, sehingga terjadi kegelapan ganda.

Dari berkas testimoni para jenderal dan sejumlah perwira lainnya yang dimintai keterangan oleh TGPF, terlihat betapa para jenderal itu cenderung memberi keterangan yang berbelit-belit kepada pewawancara TGPF. Beberapa di antaranya ‘berlagak pilon’, sementara yang lainnya menyampaikan penjelasan-penjelasan normatif yang tak berguna untuk memperjelas persoalan. Bahasa dan kalimat para jenderal itu juga seringkali kurang jelas, tidak fix, entah sengaja entah tidak. Terlihat pula ada situasi saling ‘melemparkan’ tanggungjawab, padahal nyata-nyata secara formal tanggungjawab keamanan itu ada di tangannya. Sayang pula, umumnya para pemeriksa TGPF terkesan kurang berhasil ‘mengejar’ para jenderal itu dengan pertanyaan-pertanyaan mereka, entah karena kekurangan data atau entah apa. Dan yang paling sulit, Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto sebagai puncak komando kala itu, justru tidak bersedia, tegasnya tidak mau memberi keterangan kepada TGPF.

Para jenderal dan perwira yang dimintai keterangan oleh TGPF, antara lain adalah Mayjen TNI Sjafrie Sjamsuddin yang saat peristiwa terjadi menjabat selaku Panglima Kodam Jaya yang bertanggungjawab atas keamanan ibukota. Sebelum Mei 1998 ia dianggap punya kedekatan dengan Letnan Jenderal Prabowo Subianto, menantu Presiden Soeharto. Setelah itu, khususnya pada saat peristiwa berlangsung terlihat bahwa ia ‘beralih’ menjadi lebih dekat dengan Pangab Jenderal Wiranto. Sementara per saat itu, Letnan Jenderal Prabowo Subianto diposisikan ‘berseberangan’ kepentingan dengan Jenderal Wiranto. Letnan Jenderal Prabowo, yang saat peristiwa adalah Panglima Kostrad, juga diperiksa TGPF. Jenderal lain yang ikut diperiksa TGPF adalah Mayjen Zacky Makarim, Kepala BIA (Badan Intelijen ABRI), yang juga dikenal punya kedekatan khusus dengan Letjen Prabowo Subianto. Berturut-turut yang ikut diperiksa TGPF adalah, Gubernur DKI Letjen Sutiyoso, Kastaf Kodam Jaya Brigjen Sudi Silalahi, Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Hamami Nata, Komandan Korps Marinir Mayjen Marinir Suharto, KSAD Jenderal Subagyo HS, Drs Fahmi Idris, serta sejumlah perwira menengah dari Kodam Jaya maupun Polda Metro Jaya.

TGPF memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Namun baik pemerintahan Presiden BJ Habibie maupun pemerintahan-pemerintahan Presiden sesudahnya, tak pernah memperlihatkan kesungguhan untuk menuntaskan peristiwa. Sejumlah nama yang justru disorot, belakangan malahan masuk ke dalam kekuasaan pemerintahan maupun dalam kekuasaan politik. Terbunuhnya empat mahasiswa Universitas Trisakti sempat disidangkan dengan terdakwa sejumlah perwira bawahan dan bintara, tanpa menyentuh para penanggungjawab yang ada pada tingkat lebih tinggi.

Mereka yang disorot namun tak pernah tuntas dalam proses pertanggungjawaban, terutama adalah Jenderal Wiranto dan Letnan Jenderal Prabowo Subianto. Bekas Panglima Kostrad ini memang sempat diajukan ke Dewan Kehormatan Perwira, dan setelah itu ia diberi penugasan ‘samping’ untuk akhirnya pensiun dini dan sempat hidup di luar Indonesia untuk beberapa tahun. Ia terjun ke dalam kancah politik dan mendirikan Partai Gerindra menyongsong Pemilihan Umum 2009. Sempat tampil sebagai calon Wakil Presiden berpasangan dengan Megawati Soekarnoputeri dalam Pemilihan Presiden yang lalu, namun dikalahkan SBY-Budiono dalam satu putaran. Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsudin yang juga menjadi fokus sorotan, hanya ‘terparkir’ sejenak sebelum berturut-turut menjabat sebagai Sekjen Departemen Pertahanan kemudian Wakil Menteri Pertahanan dalam Kabinet terbaru Presiden SBY.

Mayjen Zacky Makarim terkena ‘pukulan’ lebih telak, keluar gelanggang meninggalkan karir militernya setelah peristiwa Mei 1998. Sebagai Kepala BIA Zacky mengaku sudah memberi early warning ke berbagai pihak. Misalnya kepada Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsuddin. “Saya sudah bilang khusus kepada Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya agar mewaspadai aksi-aksi yang turun ke jalan akan menuju ke Istana Presiden, Merdeka Utara, dan Merdeka Selatan dan simbol kenegaraan lainnya”. Zacky Makarim mengaku memberi early warning pada 11 Mei kepada semua pihak yang berwewenang, agar mencegah jangan sampai ada korban jatuh dan menjadi martir, seraya menyebut tanggal-tanggal yang perlu diwaspadai yakni 14, 16, 18 dan 20 Mei 1998 akan terjadi tindakan-tindakan destruktif. “Hindari adanya martir, karena akan dicerca rakyat”, ujar Zacky yang mengaku mengira martirnya jatuh di Yogya, tapi ternyata di Universitas Trisakti dan terjadi lebih cepat, 12 Mei 1998. “Saya tidak tahu bahwa tanggal 14 Mei 1998 akan dijadikan bancaan habis”.

Apakah bahan-bahan informasi BIA memang lemah dan menyebabkan perkiraan-perkiraannya pun dengan sendirinya meleset sehingga serba tertinggal sekian langkah? Atau, ada pihak di dalam tubuh kekuasaan sendiri yang sengaja ‘mewujudkan’ apa yang justru dikuatirkan dan diperingatkan BIA dan mempercepat, sehingga segala sesuatunya terjadi bagai bola liar di luar perkiraan? Martir diciptakan lebih cepat, bukan di Yogya tapi di Jakarta, dan kemudian disusul kerusuhan yang amat terorganisir. Perencananya bisa sama, bisa juga berbeda. Yang menciptakan martir, lain. Dan yang melakukan kerusuhan dengan pengorganisasian provokasi secara sistematis, lain lagi, dalam suatu pola pertarungan kekuasaan. Hasil akhirnya, Presiden yang sedang berkuasa tak tahan lagi, lalu mundur. Sebenarnya semua hal ini menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Tetapi kenyataannya para decision maker per momentum maupun pasca momentum senantiasa menghindari suatu penelusuran lanjut. Hingga kini.

Awal Oktober 1965 enam jenderal dan satu perwira pertama jadi tumbal, tercipta alasan bagi penumpasan PKI. Tahun 1966, Arief Rahman Hakim gugur sebagai martir bersama wartawan mahasiswa Zainal Zakse, membuat mahasiswa marah, dan bola salju lalu menggelinding ke arah Presiden Soekarno. Tahun 1998 giliran empat mahasiswa Trisakti jadi tumbal, Jenderal Soeharto terpaksa turun. Akan adakah peristiwa-peristiwa baru dengan tumbal-tumbal baru?

Tabir Asap Kerusuhan Mei 1998 (2)

“Dari segi intensitas kekerasan terhadap sebagian korban yang menjadi sasaran serangan, dimensi sentimen anti rasial terhadap golongan etnik cina yang laten merupakan faktor penyebab dominan yang mudah dieksploitir untuk menciptakan kerusuhan”. “Terkait faktor sosial-ekonomi, dapat dicatat bahwa tekanan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang diperparah oleh kelangkaan bahan pokok yang dialami masyarakat, rawan terhadap eksploitasi sehingga melahirkan dorongan-dorongan destruktif untuk melakukan tindak-tindak kekerasan. Sebagian besar mereka yang terlibat ikut-ikutan dalam kerusuhan, pada dasarnya adalah korban dari keadaan serta struktur yang tidak adil. Mereka berasal dari lapisan rakyat kebanyakan”.

KERUSUHAN 13-15 Mei 1998 “mempunyai pola umum yang dimulai dengan berkumpulnya massa pasif yang terdiri dari massa lokal dan massa pendatang tak dikenal”. Kemudian muncul sekelompok provokator yang memancing massa dengan berbagai modus tindakan seperti membakar dan atau memancing perkelahian, meneriakkan yel-yel yang memanaskan situasi, merusak rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya. Setelah itu, provokator mendorong massa untuk mulai melakukan perusakan barang dan bangunan, disusul dengan tindakan menjarah barang, dan di beberapa tempat diakhiri dengan membakar gedung atau barang-barang lain. Pada beberapa lokasi juga beberapa variasi, yaitu kelompok provokator langsung melakukan perusakan, baru kemudian mengajak massa untuk ikut merusak lebih lanjut.

TGPF membagi para pelaku kerusuhan 13-15 Mei 1998 atas dua golongan, yakni, pertama, massa pasif yang adalah pendatang lalu diprovokasi sehingga berubah menjadi massa aktif, dan kedua, provokator. Provokator umumnya bukan dari wilayah setempat, secara fisik tampak terlatih, sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap), tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Para provokator ini juga yang membawa dan menyiapkan sejumlah benda untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis benda logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov dan sebagainya.

Dari sudut urutan peristiwa, TGPF menemukan bahwa titik picu paling awal kerusuhan di Jakarta terletak di wilayah Jakarta Barat, tepatnya wilayah seputar Universitas Trisakti pada tanggal 13 Mei 1998. Sementara pada tanggal 14 Mei 1998, kerusuhan meluas dengan awal titik waktu hampir bersamaan, yakni rentang waktu antara pukul 08.00 WIB sampai pukul 10 WIB. Dengan demikian untuk kasus Jakarta, jika semata-mata dilihat dari urutan waktu, ada semacam aksi serentak. TGPF menemukan bahwa faktor pemicu (triggering factor) terutama untuk kasus Jakarta ialah tertembak matinya mahasiswa Universitas Trisakti pada sore hari tanggal 12 Mei 1998. Dalam derajat yang lebih rendah, tertembaknya mahasiswa Trisakti tersebut juga menjadi faktor pemicu kerusuhan di lima daerah yang dipilih TGPF, terkecuali kerusuhan di Medan dan sekitarnya yang telah terjadi sebelumnya. Sasaran kerusuhan adalah pertokoan, fasilitas umum (pompa bensin, tanda dan rambu lalu lintas dan lain-lain), kantor pemerintah (termasuk kantor polisi) yang menimbulkan kerusakan berat termasuk pembakaran gedung, rumah dan toko, serta kendaraan bermotor umum dan pribadi. Sasaran kerusuhan kebanyakan etnis cina.

Kelompok pelaku, korban dan kerugian

Para pelaku kerusuhan menurut TGPF dapat dibagi atas tiga kelompok sebagai berikut.

Kelompok pertama, kelompok provokator. Kelompok inilah yang menggerakkan massa, dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran, melakukan perusakan awal, pembakaran, mendorong penjarahan. Kelompok ini datang dari luar, tidak berasal dari penduduk setempat, dalam kelompok kecil yang jumlahnya belasan orang, terlatih dan mempunyai kemampuan serta terbiasa menggunakan alat kekerasan. Mereka bergerak dengan mobilitas tinggi, menggunakan sarana transpor sepeda motor atau mobil yang umumnya jenis jeep, dan memiliki pula sarana komunikasi seperti handy talkie atau HP. Kelompok ini juga menyiapkan alat-alat perusak seperti batu, bom molotov, cairan pembakar, linggis dan lain-lain. Pada umumnya kelompok ini sulit dikenal, walau pada beberapa kasus ada pelaku dari kelompok sebuah organisasi pemuda. TGPF memberi contoh di Medan tentang ditemukannya keterlibatan langsung Pemuda Pancasila. Diketemukan pula fakta keterlibatan anggota aparat keamanan, seperti yang terjadi di Jakarta, Medan dan Solo.

Kelompok kedua adalah massa aktif. Massa dalam jumlah puluhan hingga ratusan, mulanya adalah massa pasif pendatang yang sudah terprovokasi sehingga menjadi agresif, melakukan perusakan lebih luas, termasuk pembakaran. Massa ini juga melakukan penjarahan pada toko-toko dan rumah. Mereka bergerak secara terorganisir.

Kelompok ketiga adalah massa pasif. Pada awalnya massa pasif lokal berkumpul untuk menonton dan ingin tahu apa yang (akan) terjadi. Sebagian dari mereka lalu terlibat ikut-ikutan merusak dan menjarah setelah dimulainya kerusuhan, tetapi tidak sedikit pula yang hanya menonton sampai akhir kerusuhan. Sebagian dari mereka menjadi korban kebakaran.

Pada mulanya kecenderungan perhatian utama pemerintah, masyarakat maupun media massa, adalah pada aspek korban akibat kekerasan seksual. Tidak mengherankan, karena setelah sekian lama barulah terjadi suatu kerusuhan yang diiringi peristiwa perkosaan seintensif dan sespektakuler kali ini. Penjarahan, pembakaran dan kekerasan lainnya sudah amat sering terjadi dan masyarakat cukup terbiasa mengalami dan menyaksikannya. TGPF mencatat dalam suatu ringkasan eksekutif, “Fakta menunjukkan bahwa yang disebut korban dalam kerusuhan Mei 1998 adalah orang-orang yang telah menderita secara fisik dan psikis karena hal-hal berikut, yaitu: kerugian fisik/material (rumah atau tempat usaha dirusak atau dibakar dan hartanya dijarah), meninggal dunia saat terjadinya kerusuhan karena berbagai sebab (terbakar, tertembak, teraniaya dan lain-lain), kehilangan pekerjaan, penganiayaan, penculikan dan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual”.

Korban dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori.

Kategori pertama adalah kerugian material. Kerugian ini meliputi kerugian bangunan, seperti toko, swalayan, atau rumah yang dirusak, termasuk harta benda berupa mobil, sepeda motor, barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya yang dijarah dan atau dibakar massa. Temuan TGPF menunjukkan bahwa korban material ini bersifat lintas kelas sosial, tidak hanya menimpa etnis cina, tetapi juga warga lainnya. Namun memang, yang paling banyak menderita kerugian material adalah dari etnis cina.

Korban kehilangan pekerjaan, adalah kategori kedua. Termasuk dalam kategori ini adalah orang-orang yang akibat terjadinya kerusuhan, karena gedung atau tempat kerjanya dirusak, dijarah dan dibakar, membuat mereka kehilangan pekerjaan atau sumber kehidupan. Yang paling banyak kehilangan pekerjaan adalah anggota masyarakat biasa.

Kelompok korban kategori ketiga, adalah yang meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya kerusuhan. Mereka adalah korban yang terjebak dalam gedung yang terbakar, korban penganiayaan, korban tembak dan kekerasan lainnya.

Sedang kategori keempat adalah mereka yang menjadi korban penculikan. Mereka diculik saat kerusuhan terjadi, dan kehilangan mereka dilaporkan ke YLBHI/Kontras. Setidaknya saat itu ada 4 orang yang dilaporkan hilang/diculik, yakni Yadin Muhidin (23 tahun) hilang di daerah Senen, Abdun Nasir (33) hilang di daerah Lippo Karawaci, Hendra Hambali (19) hilang di daerah Glodok Plaza dan Ucok Siahaan (22) yang hilangnya tidak jelas di daerah mana.

Korban yang meninggal dunia di Jakarta menurut data Tim Relawan adalah 1.190 orang akibat terbakar atau dibakar, 27 karena senjata, sedang yang luka-luka 91 orang. Data Polda maupun data Pemda DKI, menunjukkan angka-angka yang jauh lebih rendah. Ada kecenderungan instansi resmi mengecilkan angka. Tetapi mengenai korban luar Jakarta, data Polri dan data Tim Relawan relatif sama, yakni 32 dan 33 yang meninggal dunia. Dikembangkan opini bahwa mereka yang meninggal adalah akibat kesalahannya sendiri, tetapi menurut TGPF ditemukan banyak orang meninggal bukan karena kesalahannya sendiri.

Korban karena kekerasan seksual menunjukkan angka-angka yang cukup tinggi. TGPF membagi bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam beberapa kategori, yakni perkosaan, perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual. TGPF memverifikasi  52 korban perkosaan baik berdasarkan keterangan yang didengar langsung dari korban, keterangan dokter medis yang memeriksa, keterangan orang tua korban, keterangan saksi (perawat, psikiater, psikolog) maupun kesaksian rokhaniawan/pendamping (konselor). Korban perkosaan dengan penganiayaan tercatat 14 orang berdasarkan keterangan dokter, saksi mata/keluarga dan konselot. Korban penyerangan/penganiayaan seksual ada 10 orang berdasarkan keterangan dokter, keterangan rohaniawan, keterangan korban atau saksi (keluarga). Dan ada 9 orang korban pelecehan seksual menurut keterangan korban maupun saksi. Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, terdapat juga korban sebelum dan sesudah kerusuhan Mei. Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 mayoritas terjadi di dalam rumah, selain di jalan dan di tempat usaha. TGPF menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yakni korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama dan di tempat yang sama. “Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain”. Meskipun korban kekerasan seksual tidak semuanya berasal dari etnis cina, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998 diderita oleh perempuan etnis cina. Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial.

Khusus mengenai kekerasan seksual ini, TGPF menganalisis bahwa kekerasan seksual yang telah terjadi selama kerusuhan, merupakan satu bentuk serangan terhadap manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam, serta rasa takut dan trauma yang luas. Kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, peluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membolehkan tindakan tersebut dilakukan, sehingga melipatgandakan terjadinya perbuatan tersebut. Dan soal kenapa etnis cina menjadi sasaran utama? “Dari segi intensitas kekerasan terhadap sebagian korban yang menjadi sasaran serangan, dimensi sentimen anti rasial terhadap golongan etnik cina yang laten merupakan faktor penyebab dominan yang mudah dieksploitir untuk menciptakan kerusuhan”. Faktor lain yang telah menyebabkan penyerangan terhadap kelompok etnis cina, karena penyerangan awal memang ditujukan terhadap toko-toko dan rumah-rumah milik golongan etnis tersebut yang terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu.

Terkait faktor sosial-ekonomi, dapat dicatat bahwa tekanan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang diperparah oleh kelangkaan bahan pokok yang dialami masyarakat, rawan terhadap eksploitasi sehingga melahirkan dorongan-dorongan destruktif untuk melakukan tindak-tindak kekerasan (perusakan, pembakaran, penjarahan dan lain-lain). Sebagian besar mereka yang terlibat ikut-ikutan dalam kerusuhan, pada dasarnya adalah korban dari keadaan serta struktur yang tidak adil. Mereka berasal dari lapisan rakyat kebanyakan.

Berlanjut ke Bagian 3.